Berita Gresik
Niat Bersenang-senang Warga Bawean Gresik Batal Terwujud, Polisi Datang, Semua karena Benda di Tas
Nidaul Habibi (30) dan Andri Winoto (36) digulung Satresnarkoba Polres Gresik. Keduanya diamankan di pinggir jalan
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUJATIM.COM, GRESIK - Nidaul Habibi (30) dan Andri Winoto (36) digulung Satresnarkoba Polres Gresik. Keduanya diamankan di pinggir jalan dan di dalam rumah yang berada di Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak mengatakan, anggota Satresnarkoba lebih dulu mengamankan Nidaul Habibi warga Dusun Pacinan, Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak.
Pria tamatan SMA ini diamankan di pinggir jalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas langsung melakukan pengembangan. Mengamankan Andri Winoto yang berada di rumahnya di Dusun Bengko Loar, Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Bawean.
"Satu klip plastik berisi sabu seberat 0,20 gram diamankan beserta sejumlah alat hisapnya," ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Sabu tersebut disimpan di dalam tas selempang warna merah.
Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi.
Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi karena Narkoba, Dulu Ganja Kini Sabu, Dimana Keberadaan Irish Bella?
Barang bukti lain yang diamankan adalah dua buah handphone yang digunakan kedua tersangka.
Kedua budak narkoba ini langsung dikeler ke kantor polisi beserta barang buktinya. Disinggung mengenai asal barang haram itu, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Masih kami kembangkan," tambahnya.
Kini kedua sahabat itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Andri-tengah-dan-Nidaul-kanan-diamankan-Satresnarkoba-Polres-Gresik.jpg)