Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Putus, Mario Dandy Tak Peduli AGH Ditahan, Kini Penasaran Nasib David, Pengacara: Merasa Perlu

Hubungan AGH atau AG (15) dan Mario Dandy Satrio (20) telah berakhir. Kini Mario hanya pedulikan David.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com, Twitter
AGH dan Mario Dandy putus. Mario kini tak peduli si mantan pacar ditahan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Hubungan AGH atau AG (15) dan Mario Dandy Satrio (20) telah berakhir.

Disebut bahwa AGH lah yang mencampakkan Mario seusai terseret kasus penganiayaan terhadap David (17).

Keputusan itu diambil AGH karena terus dipojokkan oleh Mario Dandy.

Fakta itu diungkap oleh kuasa hukum AGH, Sony Hutahean.

Ia membenarkan kabar AGH dan Mario Dandy telah resmi putus.

"AGH ini kekasih dari Mario Dendy," ucap Sony, dikutip dari Tribun Jakarta ( grup TribunJatim.com ).

"Ini baru sebulan, dan sekarang ketika pemeriksaan dan kita sampaikan, mereka tidak kekasih lagi. Tidak ada hubungan."

Selama pemeriksaan berlangsung, Mario Dandy dianggap kerap melempar kesalahan pada AGH.

Hal itulah yang membuat pihak AGH berang.

"Karena di situ kita jelaskan bahwa Mario Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan kepada AGH," ujarnya.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Cuma Diam Saja saat Digiring, Ayah David Beri Sindiran: Selamat

Sementara itu, kini Mario Dandy mulai menunjukkan perubahan.

Jika sebelumnya acuh, kini Mario Dandy mulai peduli dengan kondisi David, korban yang ia aniaya secara brutal.

Bahkan Mario Dandy sering menanyakan bagaimana kemajuan kondisi David saat ini.

Tak hanya itu, anak Rafael Alun Trisambodo ini juga turut mendoakan David agar segera sembuh.

Baca juga: Ayah David Puas AGH Ditahan, Bukti Siapkan Banyak Kejutan di Kasus Mario Dandy, Selamat Bergabung

Hal ini diungkap oleh pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas.

"Yang selalu ditanyakan (Mario), bagaimana kondisi David, sampai sejauh mana," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Dolfie menambahkan, tim pengacara memberitahu Mario soal kondisi David berdasarkan perkembangan yang disampaikan awak media.

"Karena kan kami hanya dengar dari media katanya sudah membaik.

Kami sampaikan seperti apa yang kami dengar dan kami tahu dari media," ujar dia.

 Menurutnya, Mario Dandy tak pernah berhenti mendoakan agar David segera pulih.

"Beliau setiap kali mendengar, merasa perlu mendoakan korban segera pulih," ucap Dolfie.

Di sisi lain, Dolfie menyebut Mario tidak menanyakan kondisi pacarnya yang berinisial AG (15).

"Tidak ada, tidak ada (Mario tanya kondisi AG)," kata dia.

Baca juga: Kini AGH Jadi Tahanan, Langsung Putuskan Cinta dengan Mario Dandy, Dipicu Sebuah Chat, Hapus

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sementara itu, polisi juga telah menangkap dan menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam.

AG berstatus sebagai pelaku.

AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Baru Terjawab Siapa APA yang Adukan David ke Mario, Sosok Masa Lalu Cinta Dandy Sebelum Kenal AGH

Namun, berbeda dengan Mario dan Shane, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Di sisi lain, pihak AGH saat ini sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH.

Demikian disampaikan oleh sang pengacara, Mangatta Toding Allo.

"Tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti," kata Mangatta, Kamis (9/3/2023), melansir dari Tribunnews.

Kendati demikian, Mangatta tidak merinci lebih detail terkait dengan langkah hukum yang akan diambil ke depannya untuk pembelaan terhadap AGH.

Dirinya hanya menyebut bahwa saat ini, pihaknya sedang fokus pengawalan prosedur penahanan terhadap kliennya sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tutur Mangatta.

Baca juga: Mario Dandy Bak Percaya Ayahnya Masih Kaya, Tak Tahu Rafael Trisambodo Diperiksa KPK, Tak Dijenguk?

AGH melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) sejak 28 Februari 2023 lalu.

 Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.

"Ya dia mengajukan. Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023," kata Maneger, Kamis (9/3/2023).

Saat ini, kata Maneger, pihaknya sedang melakukan penelahaan setelah menerima pengajuan yang diajukan oleh kuasa hukum dari AG.

Maneger mengatakan, pihaknya juga memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.

"LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Mario Dandy Tertekan Rasakan Dinginnya Tidur di Lantai Sel Penjara, Sikap Berbeda, Polisi: Stres Dia

Selain memeriksa persyaratan umum mengenai permohonan perlindungan, LPSK disebut juga mempertimbangkan status pelaku yang saat ini telah ditetapkan terhadap AG.

"Termasuk kita pertimbangkan juga mengenai penetapan tersangka baru-baru ini."

"Itu juga kami pertimbangkan, mungkin Senin depan sudah ada keputusan," pungkasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved