Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dulu Vokalis Band Tenar hingga Berjuang Hidup Jual Kacamata, Kini Ketakutan Dibunuh di Negeri Orang

Sempat berjuang hidup karena pandemi Covid-19, kini sang vokalis curhat ketakutan dibunuh di negeri orang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Instagram
Potret Ian Kasela vokalis band Radja. Dulu tenar kini takut dibunuh. 

Dalam Insta Story itu, Ian Kasela juga meminta maaf kepada penggemar di Malaysia lantaran personel band Radja buru-buru meninggalkan lokasi acara setelah konser usai.

“Maaf ya, kami sangat takut sekali karena tak ada perlindungan. Mereka dengan bodyguard full,” tulis Ian Kasela dikutip Senin (13/3/2023).

Baca juga: Nasib 4 Personel Band Radja Dulu Dipuja, Sepi Job Imbas Corona, Ian Kasela Terpaksa Jual Kacamata

Adapun, peristiwa ini bermula dari informasi akan adanya salah seorang menteri dan perwakilan dari kedutaan ingin berfoto dengan personel Radja seusai konser.

Radja yang mengiyakan lalu menunggu setelah selesai tampil.

Namun, informasi yang disampaikan tak kunjung terealisasi.

Malah, tiba-tiba 15 orang mendatangi personel Radja dan mulai melakukan intimidasi kepada Ian Kasela dan kawan-kawan.

Personel Radja yang sempat berpikir itu adalah prank akhirnya sadar bahwa itu sungguhan setelah suara yang dikeluarkan orang-orang tersebut semakin keras.

Sampai akhirnya terlontar ancaman akan membunuh personel Radja.

Dalam unggahan di Insta Story lainnya, Ian Kasela juga mengunggah foto dirinya dengan Moldy gitaris Radja memegang surat laporan polisi atas peristiwa itu.

Radja melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat pada Minggu (12/3/2023) sebelum pulang ke Indonesia.

Dikutip dari media Malaysia Astro Awani, kepolisian Johor telah menerima laporan tersebut dan langsung menindak lanjutinya.

Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan para korban dan sedang melacak pelaku.

Penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 (untuk tindakan penghinaan) dan Pasal 506 KUHP (untuk intimidasi kriminal)," kata Kamarul Zaman dalam sebuah pernyataan.   

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved