Banser Geruduk Mapolres Trenggalek
Banser Tulungagung Minta Kasus Pelemparan Batu Diusut Tuntas, Polisi: Pekan Depan Berkas Dilimpahkan
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menerima rombongan Banser Tulungagung di Mapolres Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menerima rombongan Banser Tulungagung di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (18/3/2023).
Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur tersebut bertujuan untuk memastikan kasus pelemparan batu rombongan ziarah Banser Tulungagung di Kecamatan Tugu diusut tuntas.
"Kedatangan sahabat Banser Tulungagung ke Polres Trenggalek yang pertama adalah silaturahmi lalu yang kedua memberikan dukungan kepada kami terkait penanganan kejadian di Kecamatan Tugu," kata Agus Salim, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Breaking News, Banser Tulungagung Geruduk Mapolres Trenggalek, Tuntut Kasus Pelemparan Batu Diusut
Saat ini Satreskrim Polres Trenggalek tengah dalam proses pemberkasan terhadap 12 tersangka.
"Kita pecah menjadi 3 berkas, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita limpahkan ke Kejaksaan," lanjutnya.
Banser sendiri membawa sejumlah tuntutan, mulai dari tuntutan untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, lalu mengusut tuntas semua pelaku yang terlibat pelemparan batu, serta mengganti rugi semua biaya pengobatan dan kerusakan pengendaraan.
Baca juga: 12 Tersangka Sudah Diamankan, GP Ansor Tulungagung Geruduk Mapolres Trenggalek: Tidak Ingin Terulang
"Terkait tuntutan, sebagian poin sudah kami proses, namun terkait ganti rugi kami serahkan sepenuhnya ke kedua pihak baik dari keluarga tersangka maupun korban," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Trenggalek mengungkap peran 12 tersangka pelaku pelemparan batu kepada rombongan ziarah GP Ansor Tulungagung di Jalan Nasional Trenggalek - Ponorogo, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Minggu (5/3/2023) lalu.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan dari 12 tersangka tersebut ada dua orang yang berperan sebagai penggerak atau otak dari aksi tersebut.
Dua orang tersebut adalah EK (27) warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan dan MBR (30) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu.
EK merupakan orang yang dituakan dari para tersangka lain yang merupakan satu kelompok perguruan silat.
"Sedangkan MBR adalah pemilik warung yang digunakan untuk berkumpul sebelum melakukan aksi tersebut. Memang sehari-hari warung tersebut dipakai untuk nongkrong," kata Agus, Selasa (14/3/2023).
Kronologi bermula saat mereka berkumpul di warung yang berlokasi di Dusun Krajan Desa Jambu yang kemudian terjadi perencanaan penyerangan.
Tersangka EK lalu membagi peran penyerangan menjadi tiga kelompok, kelompok yang pertama bertugas memantau atau mata-mata rombongan perguruan silat yang baru pulang pengesahan dari Madiun yang melintas di tikungan Desa Nglinggis Kecamatan Tugu
Kelompok kedua bertugas sebagai eksekutor pelemparan di SDN 1 Sukorejo dan kelompok ketiga yang juga merupakan kelompok eksekutor pelemparan di Gang MI Fastabiqul Khoirot.
Namun kelompok yang kedua ikut geser ke Gang MI Fastabiqul Khoirot karena lampu penerangan terlalu terang.
"Setelah membagi peran kemudian tersangka EK berangkat ikut kelompok pertama bertugas memantau di tikungan Desa Nglinggis," lanjut Agus.
Setelah beberapa saat menunggu, rombongan yang terdiri dari empat unit elf lewat beriringan yang menurut EK salah satu unit elf terdapat sabuk warna biru sehingga membuatnya yakin rombongan tersebut adalah yang mereka incar.
Setelah itu tersangka EK mengirim kabar ke MBR bahwa target sudah memasuki Kecamatan Tugu.
MBR pun memberi tahu kepada rekannya yang bertindak sebagai eksekutor agar bersiap untuk stand by dan mencari batu.
"Selang beberapa lama melintas 4 unit elf dan langsung dilakukan pelemparan oleh para pelaku yang ternyata salah sasaran," jelas Agus.
Akibat dari pelemparan tersebut mengenai sopir elf ke 3 yaitu kendaraan Elf warna bulu kera NoPol: AG 7422 K sehingga sopir langsung tidak sadarkan diri dan mobil oleng masuk ke sungai sehingga membuat kendaraan rusak dan delapan penumpangnya mengalami luka.
Kemudian kendaraan elf AG 7109 US juga mengalami kerusakan pada kaca akibat lemparan kemudian satu orang penumpang mengalami luka akibat lemparan.
"Yang kami sangat sayangkan dari 12 tersangka, lima diantaranya masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar," ucap Agus.
Akibat perbuatannya mereka terancam dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 (tujuh) tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.