Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata Fidyah

Arti Kata Fidyah: Aturan Membayar Puasa Ramadan Bagi yang Tak Menjalankannya, Ada Tata Cara dan Niat

Berikut arti kata fidyah, cara membayar fidyah dan aturan membayar fidyah puasa Ramadan sesuai dengan takarannya menurut Islam.

Editor: Elma Gloria Stevani
Shutterstock
Untuk membayar fidyah puasa Ramadan dapat disesuaikan berdasarkan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Inilah arti kata fidyah. 

TRIBUNJATIM.COM - Pada bulan Ramadan seluruh umat muslim memiliki kewajiban untuk berpuasa.

Akan tetapi agama Islam meringankan sejumlah orang untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan namun dengan menggantinya membayar fidyah puasa Ramadan.

Fidyah artinya adalah salah satu aturan membayar puasa Ramadan berdasarkan takaran tertentu.

Fidyah puasa bulan Ramadan dapat diganti atau dibayar dengan memberi makan orang miskin.

Untuk membayar fidyah puasa Ramadan dapat disesuaikan berdasarkan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Artinya ketika seseorang meninggalkan sepuluh puasa Ramadan, maka dapat mengganti fidyah puasa

Ramadhan dengan memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin.

Selain mengetahui arti kata fidyah adalah aturan membayar puasa Ramadan berdasarkan takaran tertentu.

Kalian juga bisa mengetahui niat dan tata cara membayar fidyah puasa Ramadan.

Berikut cara membayar fidyah dan aturan membayar fidyah puasa Ramadan sesuai dengan takarannya menurut Islam.

Puasa Qadha merupakan puasa wajib untuk mengganti utang Puasa Ramadan.

Selanjutnya, tentang fidyah, fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Menurut KKBI, fidiah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved