Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Hukum Menunda Mandi Wajib Seusai Haid dan Junub di Bulan Ramadan, Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasannya

Beginilah hukumnya jika menunda mandi wajib seusai haid dan junub di bulan Ramadan, apakah puasanya tetap sah? Ini penjelasannya.

Editor: Elma Gloria Stevani
pixabay
Di bulan Ramadan, ada beberapa orang yang terkadang sengaja menunda mandi wajib setelah haid dan junub, padahal hendak menjalani puasa.  

TRIBUNJATIM.COM - Tak dipungkiri bahwa seorang perempuan akan mengalami masa haid ketika sedang berpuasa di bulan Ramadan.

Di antara pasangan suami istri juga ketika malam hari melakukan hubungan badan. 

Selain itu, di antara pria mungkin juga mengalami mimpi basah sehingga mereka mengalami kondisi junub.

Mereka ini diwajibkan bagi mereka mandi besar jika ingin berpuasa.

Lantas, bagaimanakah hukumnya jika menunda mandi wajib?

Mandi diwajibkan bagi perempuan setelah masa haid dan mereka yang sesudah junub agar kembali suci saat beribadah.

Di bulan Ramadan, ada beberapa orang yang terkadang sengaja menunda mandi wajib setelah haid dan junub, padahal hendak menjalani puasa. 

Jika demikian, apakah puasa tetap sah meski belum mandi wajib setelah haid dan junub?

Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid

Menunda mandi wajib setelah haid tidak diperbolehkan ketika darah menstruasi sudah berhenti namun tidak kunjung mensucikan diri bahkan setelah waktu salat.

Hal ini karena, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, dijelaskan bahwa perempuan yang telah selesai masa haid, wajib untuk mandi dan salat.

Namun, beberapa perempuan mungkin ada yang menunda mandi wajib karena ragu-ragu masih ada flek dan sebagainya.

Melansir NU Online, menunda mandi haid setelah subuh, dan baru yakin berhenti menstruasi saat siang hari sebelum waktu salat zuhur, puasanya tetap dinilai sah, asal belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Meskipun boleh, namun sebaiknya mandi wajib setelah haid dilakukan sebelum subuh agar bisa dengan sempurna melaksanakan ibadah salat dan puasa.

Hukum Menunda Mandi Junub

Dikutip dari NU Online, menurut para ulama, bagi orang yang junub di waktu malam di bulan Ramadan, maka boleh mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba.

Oleh karena itu, jika belum mandi junub hingga waktu subuh, maka hal itu dibolehkan dan puasa kita tetap dinilai sah. 

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved