Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nikita Mirzani Sentil Hotman Paris setelah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, 'Cupu, Gak Becus'

Nikita Mirzani sentil Hotman Paris Hutapea setelah Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena kasus narkoba: Lawyer yang ga ada client-nya.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Nikita Mirzani beri sindiran pedas terhadap Hotman Paris, penasihat hukum Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang dituntut hukuman mati. 

Nasib Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Diketahui, Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).

Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terlibat dalam kasus narkotika hingga akhirnya dibawa ke persidangan.

Mendengar tuntutan tersebut, gerak-gerik Teddy Minahasa di ruang sidang jadi sorotan. 

Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Teddy juga sempat membenarkan tata letak kerah baju batik yang dikenakannya dalam persidangan.

Dia kembali terdiam setelah mendengar tuntutan JPU atas dirinya.

Kemudian, JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.

Baca juga: Hotman Paris Akui Kehebatan Nagita Slavina, Sindir Nikita Mirzani? Bahas Kegaduhan: Kejiwaan Stabil

Baca juga: TERPOPULER SELEB: Pengakuan Nikita Mirzani Lebih Suka Masuk Neraka - Indra Bekti Sembunyikan Sesuatu

Dia juga memberikan berkas tersebut kepada penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Sementara itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Baik, tuntutan pidana sudah dibacakan selanjutnya kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya," kata Hakim Jon.

"Apakah penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan silakan," lanjut dia.

Hotman Paris lantas meminta waktu selama dua pekan untuk bisa menyampaikan pleidoi kliennya tersebut.

"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu majelis hakim sudah berjanji," ucap Hotman Paris.

Teddy didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Potret Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) batal mutasi sebagai Kapolda Jatim karena kasus narkoba. Kini ia dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Potret Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) batal mutasi sebagai Kapolda Jatim karena kasus narkoba. Kini ia dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Kolase DOK POLRES SIJUNJUNG - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved