Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nikita Mirzani Sentil Hotman Paris setelah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, 'Cupu, Gak Becus'

Nikita Mirzani sentil Hotman Paris Hutapea setelah Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena kasus narkoba: Lawyer yang ga ada client-nya.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Nikita Mirzani beri sindiran pedas terhadap Hotman Paris, penasihat hukum Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang dituntut hukuman mati. 

Kronologi kasus Teddy Minahasa

Teddy ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022.

Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita tentang Nikita Mirzani lainnya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved