Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Bos Travel Umrah Naila Safaah Tipu Jemaah, Ternyata Penjahat Kambuhan, Modus Licik: Data Lama

Inilah sosok bos travel umrah Naila Safaah yang terbukti menipu para jemaah yang hendak melakukan ibadah ke Tanah Suci, ternyata mantan penjahat.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Sosok para bos agen travel umrah yang ternyata menipu dengan cara scan barcode lama, kini akhirnya dibekuk polisi. 

TRIBUNJATIM.COM - PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWA akhirnya terbukti dalam penyelidikan kepolisian melakukan tindakan penipuan.

Kembali lagi viral di tanah air, kasus penipuan berkedok agen tur wisata religi.

Kasus ini terbongkar usai Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendapat laporan dari Kementerian Agama soal jemaah umrah yang sempat telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

Dalam kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri, jumlah korbannya ada lebih dari 500 orang.

Publik pun semakin dibuat gondok lantaran pemilik agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri akhirnya terungkap.

Sosok bos PT Naila Safaah Wisata Mandiri ternyata merupakan sosok yang tak sembarangan.

Tak sembarangan yang dimaksud yakni Mahfudz Abdullah (52) merupakan seorang residivis.

Sebelumnya Mahfudz Abdullah pernah ditangkap dan dipidana atas perkara penipuan berkedok perjalanan umrah pada 2016.

"Seorang pelaku pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman," ujar Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia.

Baca juga: Daftar Haji Sekarang? Masa Tunggu Keberangkatan Bisa 35 Tahun, Kemenag Tuban Beber Penyebabnya

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.

"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki, Selasa (28/3/2023).

Tersangka pemilik agen wisata
Tersangka pemilik agen wisata (Instagram)

Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hengki menyebut bahwa terdapat ratusan jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," jelas Hengki.

Dari keterangan korban kepada penyidik, para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi tak bisa langsung pulang ke Indonesia.

Baca juga: Sosok Artis R ‘Kaki Tangan’ Rafael Alun Bukan Raffi? Terkuak Pekerjaannya, IAW: Ngaku Crazy Rich

Para jemaah pun dibiarkan telantar selama 9 hari, sampai akhirnya dapat pulang usai mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.

Kini, penyidik telah menangkap 3 orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jamaah di Arab Saudi. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Baca juga: Dulu Pikat Cucu Soeharto, Kini Annisa Trihapsari Mendadak Dilarikan ke RS, Sultan Djorghi: Bismillah

Mahfudz, Halijah dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Modis licik digunakan Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terkuak
Modis licik digunakan Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terkuak (Grid.ID)

Cara licik Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri akhirnya terkuak.

Melansir tribunnewsbogor.com, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 91 miliar.

Dilansir dari tribunnews.com, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Baca juga: Penyebab Bus Jemaah Umrah Kecelakaan sampai Terbakar di Arab Saudi, 20 Orang Tewas, Ada WNI?

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah ada informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengungkap modus agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri itu saat memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, para tersangka ternyata menggunakan barcode bekas berisi data jemaah yang sudah berangkat sebelumnya.

Barcode itu diketahui sudah digunakan jemaah umrah yang diberangkatkan pada bulan Maret 2022.

"Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkatkan jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcodenya juga ada," kata Joko kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: 40 Orang Diboyong Ashanty Buat Umrah Jelang Ramadan, Istri Anang Singgung Biaya: Enggak Etis

Barcode tersebut berisi data diri jemaah umrah yang didaftarkan pihak travel ke sistem Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kementerian Agama.

Namun, pada pemberangkatan di kloter selanjutnya, barcode itu ternyata digunakan lagi. Ini dilatarbelakangi karena visa para jemaah umrah belum keluar.

"Disuruhlah sama owner, karyawannya kan bilang, pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar. Sama ownernya 'oh ya sudah atur saja, dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.

Karena ada persetujuan pemilik, karyawan travel membuat tanda pengenal untuk para jemaah menggunakan barcode yang telah digunakan.

Namun, foto yang digunakan tetap menggunakan foto korban yang saat itu diberangkatkan. Sehingga ada ketidaksesuaian data jemaah yang berangkat tersebut.

Ilustrasi tanah suci
Ilustrasi tanah suci (Istimewa)

Joko menerangkan, barcode tersebut berfungsi sebagai pemantauan Kemenag bagi para jemaah, termasuk soal kepulangan usai menjalani ibadah.

Karena barcode tersebut dipalsukan, hal tersebut menjadi sulit dilakukan.

"Dampaknya apabila hilang saat umrah pihak Kemenag sulit untuk menemukan jemaah dan sulit untuk memulangkannya. Jika terdaftar di Siskopatuh data diri jemaah, dipergunakan, mudah untuk pengendalian, pengontrolan kepada para jemaah," ujarnya.

Karena menggunakan barcode bekas ini, sejumlah jemaah pun tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat luntang-lantung di Arab Saudi.

"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," ucap Joko.

Berita viral lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved