Berita Madura

Aniaya Wartawan, Kades dan Mantan Kades Batuampar Ditahan Polres Sumenep, Dikenakan Pasal Ini

Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, Akhirnya Kades dan mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk Sumenep ditaha

Tayang:
tribunjatim.com/Ali Syahbana
Suasana penahanan mantan Kades dan Kades Batuampar Kecamatan Guluk-Gukuk Sumenep di Mapolres Sumenep, Sabtu (1/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, akhirnya Kades dan mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk Sumenep ditahan.

Penahanan terhadap Kades dan mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk tersebut dilakukan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan di Sumenep.

Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti mengatakan, bahwa terhitung pada tanggal 1 April 2023 mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.

"Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep itu terhitung pada hari ini (Sabtu kemaren) resmi ditahan," ungkap AKP Widiarti S pada Minggu (2/4/2023).

Menurutnya, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi.

Disampaikan bahwa, Kades dan mantan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Setelah diperiksa sebagai saksi, dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan.

"Untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan," katanya.

Diketahui mantan Kades berinisial MF (1970)  Dusun Perengan Laok Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA alamat sama dan pekerjaan Kepala Desa.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni Satu unit hp merk vivo warna biru.

Dua buah id card an.Sahawi, 1 buah KTP Sahawi, 1 kartu ATM bank Jatim, 1 Dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah

1 id card an.MisrawiI, 1 buah KTA AWDI an.Misrawi, 1 dompet warna dongker, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk yamaha nmax warna hitam,1 kartu ATM BNI dan 1 Kartu ATM bank Jatim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved