Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Mokel, Hindari saat Bulan Ramadan, Hanya 6 Orang Ini yang Boleh Buka Puasa Siang Hari

Inilah arti kata mokel dan istilah membatalkan puasa di daerah lainnya. Berikut golongan orang yang boleh buka puasa di siang hari.

Editor: Hefty Suud
pixabay
Ilustrasi arti kata mokel, dilegkapi hukum membatalkan puasa di siang hari bulan Ramadan. 

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, godin adalah istilah yang digunakan anak muda ketika makan siang hari di Bulan Ramadan dengan sembunyi atau diam-diam.

Artinya godin, membatalkan puasa di siang hari, tidak hanya makan.

Namun termasuk minum, merokok dan lain-lain dengan cara diam-diam.

Orang yang melakukan godin akan melanjutkan lagi puasa seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Baca juga: Arti Kata Ngabeubeurang, Viral di TikTok Ramadan 2023, Sama dengan Bahasa Gaul Mokel - Puasa Sapi?

Orang-orang yang boleh membatalkan puasa di siang hari

Makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa, mesti diatur ketika kita memasuki bulan Ramadan.

Pasalnya semua yang dibolehkan siang dan malam di luar bulan Ramadan, bisa jadi sebagiannya dilarang di siang hari di bulan Ramadan.

Larangan ini berlaku bagi mereka yang muslim, baligh, dan mampu untuk menahan ketentuan puasa. Meskipun demikian, ada orang-orang yang masuk dalam pengecualian.

Inilah enam orang yang disebutkan Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja. Mereka diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

Artinya, "Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])."

Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).

Agama memungkinan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadan.

Meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadan.

Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved