Arti Kata
Arti Kata Doxing, Viral di Sosial Media Usai Dilakukan Aktor Jefri Nichol, Bisa Kena Pidana?
Jefri Nichol viral di sosial media usai melakukan doxing. Lantas, apa arti kata doxing? Ternyata, doxing bisa dikenakan hukum pidana, loh.
Pertama, Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik.
Kedua, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Ancaman lebih berat berupa hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta dikenakan atas intersepsi atau penyadapan sistem elektronik milik orang lain (Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 47 UU ITE).
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, atas perbuatan melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, atau milik publik.
Keempat, Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum dengan cara apapun, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan /atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Kelima, Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3), UU ITE mengenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia, sehingga dapat diakses publik.
Sedangkan dalam UU PDP ketentuan meliputi larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi.
UU PDP juga mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan sanksi pidana antara 4 sampai 5 tahun dan/atau denda 4 sampai Rp 5 miliar rupiah.
Ada perbedaan antara delik pada UU ITE dan UU PDP.
Jika pada UU ITE pendekatannya adalah pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik (online, virtual, digital), sedangkan pada UU PDP berlaku pada perbuatan baik elektronik maupun non-elektronik.
UU PDP adalah regulasi yang lebih mengutamakan aspek denda administratif dan perdata, ketimbang pendekatan pidana.
Saatnya kita menjadikan internet dan platform digital sebagai ruang yang sehat untuk menebar kebaikan, bermanfaat, bermartabat, dan produktif.
---
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com dan TribunManado.com
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
viral di sosial media
arti kata
arti kata doxing
Jefri Nichol
hukum pidana doxing
berita seleb terkini
Arti Kata Cucus yang Viral di TikTok hingga FB, Bahasa Gaul Anak Muda Masa Kini, Tidak Ada di KBBI |
![]() |
---|
Arti Kata Gamon, Bocil, PCB dan NT, Ternyata Sebuah Singkatan hingga Biasanya Muncul di TikTok |
![]() |
---|
Ternyata Ini Makna Dame Un Grrr yang Lagi Viral TikTok, Bermula dari Lagu Milik Fantomel-Kate Linn |
![]() |
---|
Arti Kata Aura Farming, Viral di TikTok Gegara Tarian Bocah Pacu Jalur Riau, Aksinya Diikuti Neymar |
![]() |
---|
Arti Kata Dame Un Grrr yang Lagi Viral di TikTok, Berawal dari Lagu Milik Fantomel dan Kate Linn |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.