Berita Tulungagung
Kisah Cemburu Pria di Tulungagung Berujung Bui, Tak Suka Ada Pemuda Lain yang Chat Cewek Incarannya
Unit Reskrim Polsek Boyolangu menangkap YE (36), warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Selasa (4/4/2023) pagi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Boyolangu menangkap YE (36), warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Selasa (4/4/2023) pagi.
YE dicari karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada VAK (20), seorang pemuda warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu.
Polisi menangkapnya di rumah tanpa perlawanan, dan membawanya ke Mapolsek Boyolangu.
"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga lakukan penahanan terhadap tersangka," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (8/4/2023).
Lanjut Anshori, penganiayaan YE cemburu karena VAK selalu berkomunikasi dengan cewek incarannya yaitu FAR, yang merupakan pekerja migran.
VAK menghubungi FAR melalui fasilitas chating di Facebook.
Baca juga: Suami Curiga Dengar Suara Gaduh saat Tidur, Syok Lihat Istri di Kusen Pintu, Cemburu Berujung Maut
YE bersama rekannya, YS menjemput VAK yang sedag ada di tempat kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kadungwaru, Minggu (2/4/2023) pukul 14.00 WIB.
"Saat itu korban VAK dibawa tersangka ke rumahnya, di Desa Moyoketen. Niatnya mau klarifikasi kedekatan korban dengan FAR," sambung Anshori.
YE sempat menanyakan sikap VAK yang selalu menghubungi FAR.
Namun sebelum VAK menjawab, YEsudah melayangkan dua pukulan.
Ayunan tangan kanan dan kirinya membuat sekitar mata kanan sehingga membiru dan bengkak.
"Tersangka juga sempat memukul punggung korban. Saat korban duduk, tersangka menginjak leher belakang korban," ujar Anshori.
VAK melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolangu pada Senin (3/4/2023).
Penyidik kepolisian melakukan visum untuk membuktikan penganiayaan yang dilakukan YE.
Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap YE dan menaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan," pungkas Anshori
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.