Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kisah Cemburu Pria di Tulungagung Berujung Bui, Tak Suka Ada Pemuda Lain yang Chat Cewek Incarannya

Unit Reskrim Polsek Boyolangu menangkap YE (36), warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Selasa (4/4/2023) pagi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tersangka YE (36) warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Boyolangu menangkap YE (36), warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Selasa (4/4/2023) pagi.

YE dicari  karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada VAK (20), seorang pemuda warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu. 

Polisi menangkapnya di rumah tanpa perlawanan, dan membawanya ke Mapolsek Boyolangu. 

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga lakukan penahanan terhadap tersangka," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (8/4/2023).

Lanjut Anshori, penganiayaan YE cemburu karena VAK selalu berkomunikasi dengan cewek incarannya yaitu FAR, yang merupakan pekerja migran.

VAK menghubungi FAR melalui fasilitas chating di Facebook. 

Baca juga: Suami Curiga Dengar Suara Gaduh saat Tidur, Syok Lihat Istri di Kusen Pintu, Cemburu Berujung Maut

YE bersama rekannya, YS menjemput VAK yang sedag ada di tempat kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kadungwaru, Minggu (2/4/2023) pukul 14.00 WIB. 

"Saat itu korban VAK dibawa tersangka ke rumahnya, di Desa Moyoketen. Niatnya mau klarifikasi kedekatan korban dengan FAR," sambung Anshori. 

YE sempat menanyakan sikap VAK yang selalu menghubungi FAR.

Namun sebelum VAK menjawab, YEsudah melayangkan dua pukulan.

Ayunan tangan kanan dan kirinya membuat sekitar  mata kanan sehingga membiru dan bengkak.

"Tersangka juga sempat memukul punggung korban. Saat korban duduk, tersangka menginjak leher belakang korban," ujar Anshori.

VAK melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolangu pada Senin (3/4/2023).

Penyidik kepolisian melakukan visum untuk membuktikan penganiayaan yang dilakukan YE.

Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap YE dan menaikkan statusnya sebagai tersangka. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan," pungkas Anshori

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved