Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara

Ada Angelina Sondakh-Andi Mallarangeng, Ini Tokoh Terlibat Kasus Hambalang, Selain Anas Urbaningrum

Ada Angelina Sondakh hingga Andi Mallarangeng, inilah 3 tokoh yang terlibat kasus korupsi proyek Hambalang selain Anas Urbaningrum.

Editor: Elma Gloria Stevani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Berikut tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin.

Diketahui Anas Urbaningrum dijemput oleh para loyalisnya.

Mengenakan kemeja putih dan celana jeans berwarna biru, Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin pada hari ini, Selasa 11 April 2023.

Dalam kesemapatan itu, Anas Urbaningrum menyalami para loyalisnya.

Tak tanggung-tanggung, Anas Urbaningrum membuat finger lovesign dengan tangan kanan dan tangan kirinya.

Anas Urbaningrum juga dipakaikan peci hitam

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

"Menyatakan Terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Majelis hakim menyatakan Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group. 

Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu, ada penerimaan lainnya. yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire, dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.

Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.

Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK). Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.

Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved