Berita Tuban
Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Tuban Dapat Remisi Idul Fitri 2023, Dua Orang Langsung Bebas
Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tuban, mendapat berkah Idul Fitri 1444 H atau 2023.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tuban, mendapat berkah Idul Fitri 1444 H.
Para narapidana (napi) tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa menjalani pidana, bahkan ada yang dinyatakan bebas.
Kalapas Kelas IIB Tuban, Siswarno, mengatakan ada sebanyak 295 napi yang mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 H.
Untuk RK I sebanyak 293 orang, sedangkan RK II atau langsung bebas sebanyak dua orang.
Adapun dua orang WBP yang langsung bebas adalah S yang terjerat kasus pencurian, dan AM yang terjerat kasus penganiayaan, masing-masing divonis pidana 1 tahun 10 bulan, dan 1 tahun 6 bulan.
"Dari 295 yang dapat remisi, dua di antaranya dinyatakan bebas," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/4/2023).
Ia menjelaskan, semua narapidana beragama Islam yang diusulkan harus berkelakuan baik, dan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir.
WBP yang dapat remisi telah lulus kompetensi, dalam artian mau mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama di lapas.
Baca juga: Kado Spesial Natal 2022, Seorang Napi Rutan Kelas IIB Trenggalek Bebas Usai Dapat Remisi
Pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan renungan dan motivasi warga binaan, untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depan.
"Sebanyak 195 orang dari 490 warga binaan tidak bisa diusulkan remisi, karena statusnya masih tahanan atau beragama lain," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ratusan-warga-binaan-pemasyarakatan-Lapas-Kelas-IIB-Tuban-mendapat-berkah-Idul-Fitri-1444-H.jpg)