Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kemunculan Pertama Tenten Anisa, Langsung Somasi Inara Rusli dan Virgoun, Bantah Isu Perselingkuhan

Wanita diduga berselingkuh dengan Virgoun kini menampakkan diri ke depan publik. Ia pun melakukan somasi ke Inara Rusli dan Virgoun.

Editor: Olga Mardianita
Kolase Instagram dan KOMPAS.COM/Revi C. Rantung
Tenten Anisa mengajukan somasi kepada pasangan selebriti Inara Rusli dan Virgoun. Namanya terseret kasus perselingkuhan dengan Virgoun. 

Adapun somasi, dapat dilakukan secara individu maupun kolektif oleh pihak yang merasa dirugikan (calon penggugat) atau kuasa hukumnya.

Dasar hukum somasi

Istri almarhum artis Rony Dozer, Meidiana Kurniawanti (dua dari kanan), pengacara Mihon Manalu (kanan) bersama tim dan rekan,angkat bicara soal somasi dari Eko Mega Bintang senilai Rp 600 juta, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati, Vonis Diterima Ferdy Sambo Usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Brigadir J

Dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:

"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Merujuk pada Pasal 1238, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi:

1. Surat perintah

Melalui surat perintah atau yang biasa disebut exploit juru sita, juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.

2. Akta sejenis

Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.

3. Perikatan sendiri

Maksud dari perikatan sendiri adalah perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.

Isi surat somasi

Pada dasarnya, menurut Jonaedi Efendi, tidak aturan resmi dalam pembuatan surat somasi. Artinya, pengirim somasi dapat menentukan isi surat secara bebas.

Kendati demikian, pihak kreditur atau pengirim harus mencantumkan secara jelas hal-hal berikut:

  • Pihak yang dituju atau disomasi
  • Masalah yang disomasikan
  • Keinginan atau kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan penerima somasi.

Sementara itu, Richard Eddy dalam Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi (2010) menyebutkan tiga hal utama yang harus ada dalam somasi, yakni:

  • Hal yang harus dituntut
  • Dasar tuntutannya
  • Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.

-----

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved