Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Penembak Kantor MUI Bernama Mustopa, Ternyata Pernah Keluar Masuk Penjara

Inilah sosok penembak kantor MUI. Pelaku penembakan tersebut bernama Mustopa, dan pernah dipenjara.

Editor: Januar
Kolase Tribun Jakarta
Pelaku penembakan di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia diduga berinisial M meninggal dunia setelah beraksi. Di tempat kejadian perkara ditemukan sepucuk surat yang diduga dibuat pelaku berisi ancaman ke Kapolda Metro Jaya dan Ketua MUI Pusat. 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah sosok penembak kantor MUI.

Pelaku penembakan tersebut bernama Mustopa, dan pernah dipenjara.

Simak sosoknya selengkapnya di sini!

Kantor MUI pusat di Menteng, Jakarta Pusat ditembak oleh sosok Mustopa pada Selasa (2/5/2023) siang.

Ternyata Mustopa ini sudah memperingatkan kantor MUI dan 2 kali mengirim surat peringatan.

Diketahui, peristiwa penembakan tersebut terjadi ketika pimpinan MUI tengah menggelar rapat rutin di Lantai 4 gedung kantor.

Pelaku penembakan ini memaksa naik ke Lantai 4 untuk menemui Ketua MUI.

Setelah memaksa resepsionis, pelaku akhirnya diizinkan oleh naik ke Lantai 4.

Namun ketika akan memasuki lift kantor, pelaku malah menembak resepsionis tersebut.

Kini pelaku sudah dinyatakan tewas ketika diperiksa oleh Puskesmas Menteng.

Lantas seperti apa sosok pelaku penembakan kantor MUI ini?

Baca juga: Isi Surat Penembak Kantor MUI, Sempat 2 Kali Mengirim Kini Pelaku Meninggal, Wapres Beri Perintah

Sosok Pelaku

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyampaikan pelaku memiliki inisial M berusia 60 tahun.

"Identitas pelaku sudah ada, inisialnya M, KTP-nya Lampung. Usia sekitar 60-an," ujar Komarudin saat ditemui di Kantor MUI dikutip dari Tribunnews.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menjelaskan ciri-ciri pelaku penembakan kantor MUI yang bertubuh tegap dan gemuk.

"Laki-laki ini badannya tegap, gemuk. Tingginya mungkin sekitar 160 sentimeter," ujar Anwar dikutip dari Kompas.com.

Saat beraksi, pelaku memakai kemeja kotak-kotak dan berjaket hitam serta jins biru.

Diketahui pula bahwa pelaku ini berasal dari Lampung.

"Dia berasal dari Lampung dan ingin bertemu dengan Ketua MUI," kata Anwar.

Terkait hal itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad sedang menelusurinya.

"Kami sedang melakukan kroscek," kata Pandra dikutip dari TribunLampung.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga menyebut pelaku warga Pesawaran.

"Memang ber-KTP Lampung, dengan nomor induk kependudukan di Kabupaten Pesawaran," katanya.

Mengaku sebagai Nabi

Anwar Abbas mengatakan bahwa pelaku penembakan kantor MUI ini mengaku-ngaku dirinya adalah seorang nabi.

Selain itu, ini bukan pertama kalinya pelaku mendatangi kantor MUI.

"Kepala kantor menceritakan bahwa orang yang bersangkutan itu sudah dua kali datang ke MUI, ini kali ketiga katanya, dan dia mendakwakan dirinya sebagai nabi," jelas Anwar.

Kirim Surat Ancaman

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Arif Fahrudin mengatakan, pelaku sebelumnya juga telah dua kali mengirim surat ancaman ke Kantor MUI.

Namun, ia tidak mengungkapkan secara detail isi ancaman tersebut.

"Dua kali dia sudah mengirimkan surat ancaman. Ini ketiga kali datang ke sini lalu terjadilah seperti ini," kata Arif.

Mustopa NR alias M (60), pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat ternyata pernah melakukan tindak pidana pada 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut dari data yang ada, pelaku pernah melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada Tribunnews.com, Selasa (1/5/2023).

Saat itu, Mustopa sudah berhasil ditangkap dan telah menjalani hukuman atas aksinya tersebut dengan dituntut lima bulan penjara.

"Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," jelasnya.

Sebelumnya, Penembakan terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta pada Selasa (2/5/2023).

Aksi penembakan itu viral di media sosial salah satunya diunggah akun Twitter @facialwashh. Terlihat pintu kaca kantor MUI yang pecah dan serpihan kaca pun berserakan.

Dalam postingan tersebut disebutkan beberapa orang terluka dan dievakuasi ke rumah sakit.

Hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pelaku berjumlah satu orang yang kini sudah meninggal dunia setelah melakukan aksinya.

Polisi juga sudah menyita satu pucuk pistol yang diduga milik pelaku yang kini masih diperiksa.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SOSOK Mustopa Penembak Kantor MUI, Warga Lampung, Pernah Dipenjara, 2 Kali Kirim Surat Ancaman

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved