Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Lina Mukherjee Girang Tak Dipenjara, Ngaku Makan Babi Bukan untuk Viral, Nikita Mirzani: Bukan Haram

Lina Mukherjee sebelum dilaporkan karena kontennya makan babi sambil mengucap bismillah. Nikita Mirzani semopat komentar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Aji YK Putra - Instagram @linamukherjee_
Lina Mukherjee girang tak jadi dipenjara karena kasus makan babi. Nikita Mirzani sempat komentar. 

TRIBUNJATIM.COM - Selebram Lina Mukherjee girang tak jadi dipenjara karena kasus penistaan agama.

Lina Mukherjee sebelum dilaporkan karena kontennya makan babi sambil mengucap bismillah.

Penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangkat sempat dikomentari artis Nikita Mirzani.

Apa katanya?

Terjerat kasus penistaan agama, Lina Mukherjee menjadi tersangka dan sempat diperiksa di Polda Sumatera Selatan.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, Lina Mukherjee diizinkan pulang.

Lina Mukherjee pun membagikan kabarnya yang kini telah kembali ke rumahnya.

Dengan raut sumringah, Lina Mukherjee mengaku telah kembali ke Jakarta pada Jumat (5/5/2023).

"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah.

Alhamdulillah Cimot dan Jacky (asisten)," tulis Lina Mukherjee di Instagramnya.

Baca juga: Lina Mukherjee Dibebaskan Usai Kontroversi Penistaan Agama, Sudah Balik ke Rumah Batal Ditahan

Lina pun lantas menceritakan kronologinya saat diperiksa pihak berwajib.

Dilansir dari Grid.id via Sripoku, Lina mengaku sempat ditanya tentang motif membuat konten video yang akhirnya viral di sosial media.

Dalam video tersebut, Lina terlihat memakan babi crispy dengan mengucapkan lafaz Allah atau bismillah.

"Jadi intinya dia cuma pengen tau apa tujuan terlapor.

Tujuannya itu mau ngapain? Cari viral atau apa? Sengaja atau tidak," kata Lina.

Baca juga: Lina Mukherjee Sujud Syukur Balik ke Rumah, Tak Jadi Ditahan karena Sakit Maag Akut? Tak Mengulang

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved