Berita Probolinggo
Simpan Ribuan Pil Koplo, 2 Pengedar di Probolinggo Diamankan Polisi
Sebanyak dua pengedar pil koplo diringkus personel Satreskrim Polres Probolinggo.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sebanyak dua pengedar pil koplo diringkus personel Satreskrim Polres Probolinggo.
Kedua tersangka itu, yakni AAH (27) warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27) warga asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan keduanya, petugas dapat ribuan pil koplo jenis trihexypenidly dan dextro.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi warga terkait adanya peredaran pil koplo di pertigaan Desa/Kecamatan Gending.
Petugas pun melaksanakan patroli dan mencurigai AAH.
Baca juga: Memendam Dendam usai Cekcok, Warga Probolinggo Kejar dan Bacok 2 Pemotor, Gara-gara Pil Koplo?
Kala itu AAH sedang duduk di atas motor di depan restoran makanan cepat saji.
"Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil di dalam satu plastik klip"
"Pil berisi 100 butir Trihexypenidly. Plastik klip diletakkan di saku celana," katanya, Rabu (10/5/2023).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bila menyimpan obat pil lainnya di sebuah toko baju alias distro tempatnya bekerja di Desa Gending.
Selanjutnya, petugas bersama AAH menuju toko yang dimaksud.
Di sana petugas lantas elakukan penggeledahan.
Petugas menemukan empat plastik klip dengan total 200 butir obat pil jenis trihexyphenidyl, 13 plastik klip dengan total 1.300 butir trihexyphenidyl, dan satu plastik berjumlah 180 butir dextrometrophan.
Pil koplo itu disembunyikan di dalam speaker aktif yang rusak milik tersangka MIA.
"Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA dalam mengedar pil koplo."
"MIA diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan," paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Ikuti berita seputar Probolinggo
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.