Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Simpan Ribuan Pil Koplo, 2 Pengedar di Probolinggo Diamankan Polisi

Sebanyak dua pengedar pil koplo diringkus personel Satreskrim Polres Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Taufiqur Rohman
shutterstock
Ilustrasi narkoba. Terkini sebanyak dua pengedar pil koplo diringkus personel Satreskrim Polres Probolinggo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sebanyak dua pengedar pil koplo diringkus personel Satreskrim Polres Probolinggo.

Kedua tersangka itu, yakni AAH (27) warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27) warga asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan keduanya, petugas dapat ribuan pil koplo jenis trihexypenidly dan dextro.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi warga terkait adanya peredaran pil koplo di pertigaan Desa/Kecamatan Gending.

Petugas pun melaksanakan patroli dan mencurigai AAH.

Baca juga: Memendam Dendam usai Cekcok, Warga Probolinggo Kejar dan Bacok 2 Pemotor, Gara-gara Pil Koplo?

Kala itu AAH sedang duduk di atas motor di depan restoran makanan cepat saji.

"Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil di dalam satu plastik klip"

"Pil berisi 100 butir Trihexypenidly. Plastik klip diletakkan di saku celana," katanya, Rabu (10/5/2023).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bila menyimpan obat pil lainnya di sebuah toko baju alias distro tempatnya bekerja di Desa Gending.

Selanjutnya, petugas bersama AAH menuju toko yang dimaksud.

Di sana petugas lantas elakukan penggeledahan.

Petugas menemukan empat plastik klip dengan total 200 butir obat pil jenis trihexyphenidyl, 13 plastik klip dengan total 1.300 butir trihexyphenidyl, dan satu plastik berjumlah 180 butir dextrometrophan.

Pil koplo itu disembunyikan di dalam speaker aktif yang rusak milik tersangka MIA.

"Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA dalam mengedar pil koplo."

"MIA diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan," paparnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Ikuti berita seputar Probolinggo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved