Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di e-KTP, Berikut Langkah-langkahnya

Dukcapil mengizinkan perubahan data, termasuk nama, agama, alamat, foto, dan tanda tangan di e-KTP.

TRIBUNJATIM.COM/Rifky Edgar
Ilustrasi cara ganti foto dan tanda tangan di e-KTP. 

TRIBUNJATIM.COM - Dukcapil mengizinkan perubahan data, termasuk nama, agama, alamat, foto, dan tanda tangan, jika diperlukan untuk keperluan administrasi kependudukan.

“Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan pun diizinkan, apabila memang diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan,” tulis pernyataan dari Dukcapil.

e-KTP adalah identitas resmi WNI yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dan data-data di e-KTP harus sesuai dengan dengan aslinya.

Untuk mengganti tanda tangan di e-KTP, warga tidak perlu melakukan rekam sidik jari atau foto ulang.

Berikut langkah-langkah mengganti tanda tangan di e-KTP.

Baca juga: Cara Menyembunyikan Status Online Instagram di HP Android, iPhone hingga Komputer, Simak Langkahnya

Cara Ganti Tanda Tangan e-KTP

- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

- Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil.

- Tunggu dilayani oleh petugas dan ikuti arahannya.

- Lakukan tanda tangan ulang.

- Dukcapil mengimbau warga yang mengganti tanda tangan di e-KTP untuk mengubah tanda tangannya di dokumen lain, seperti dokumen perbankan dan asuransi, agar tidak terjadi perbedaan antar dokumen.

Baca juga: Cara Sewa Kereta KLB dari KAI Seperti SMAN 3 Bandung saat Study Tour ke Surabaya, Lihat Syaratnya

Cara Buat KTP Digital
 
KTP kini bisa didigitalkan dalam bentuk foto hingga QR Code.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke ponsel.

Untuk mengakses KTP Digital, Dukcapil menyediakan aplikasi khusus bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data pemiliknya, yang dapat diakses melalui aplikasi digital pada ponsel.

IKD akan menampilkan data pribadi sebagai identitas pemiliknya.

Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital di aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Pastikan sudah mengunduh dan menginstal di ponsel Anda.

- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

- Klik “Daftar”, lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email. dan nomor handphone.

- Klik “Verifikasi Data”.

- Ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition.

- Scan QR Code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

- Buka email Anda untuk mendapatkan kode aktivasi, klik link aktivasi.

- Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul.

- Aktivasi IKD selesai.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved