Berita Viral
Janji Surya Paloh Jika Kadernya Korupsi Disorot usai Johnny Plate Tersangka, Ketum Nasdem Buka Suara
Pada 3 Juni 2015, Surya Paloh pernah berjanji akan membubarkan partainya jika ada kadernya yang tersangkut kasus korupsi.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membuat Partai Nasdem disoroti.
Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Diketahui, Johnny G Plate merupakan kader dari Partai Nasdem yang menjabat sebagai Menkominfo di bagian eksekutif pemerintahan Joko Widodo.
Sementara itu, kini publik melalui media sosialnya ramai-ramai menagih janji Surya Paloh beberapa tahun silam.
Dilansir dari TribunnewsMaker, pada 3 Juni 2015, Surya Paloh pernah berjanji akan membubarkan partainya jika ada kadernya yang tersangkut kasus korupsi.
Janji itu terucap saat dirinya membuka pembekalan caleg Partai Nasdem.
Baca juga: Deretan Artis Maju Jadi Caleg di Pileg 2024 Lewat Partai Nasdem, Reza Artamevia hingga Ali Syakieb
Ia berjanji partainya tidak akan cuci tangan bila ada kader yang tersangkut kasus pidana.
Partainya tidak akan ikut cawe-cawe terlalu dalam jika kadernya terjerat kasus pidana korupsi.
Bahkan kala itu Surya Paloh juga berjanji akan mengevaluasi keberadaan Partai Nasdem jika ada kadernya yang tersangkut korupsi.
Dengan tegas, saat itu Surya Paloh menyampaikan Partai NasDem tidak layak dipertahankan.
“Tidak layak Partai NasDem dipertahankan,” demikian tegasnya usai membuka pembekalan caleg Partai NasDem, dii Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (3/6/2015) silam.
Kini, seorang kadernya yakni Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Meski sudah delapan tahun yang lalu, namun publik masih mengingat janji Surya Paloh.
Sehingga saat Johnny ditetapkan sebagai tersangka, tak sedikit publik yang menagih janji tersebut.
Namun hingga kini belum ada kepastian terkait pembubaran Partai Nasdem.
Walaupun Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya sudah angkat suara.
Ia pun berjanji akan melakukan pembicaraan dengan Ketua Partai Nasdem Surya Paloh.
Seusai pembicaraan tersebut, Willy berjanji pihaknya akan melakukan konferensi pers.
Adapun konferensi pers itu terkait hasil koordinasi antara DPP dengan Surya Paloh menyikapi penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," ucap Willy.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Naik Rp19 M selama 3 Tahun
"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," tambah Willy.
Menanggapi aksi sejumlah warganet yang menagih janji Surya Paloh, kini Ketua Umum Partai Nasdem tersebut buka suara.
Surya Paloh menjawab janji tersebut melalui konferensi pers yang diadakan pada Rabu (17/5/2023).
Memang Surya Paloh tidak menjawab secara gamblang apakah Nasdem akan dibubarkan atau tidak.
Dari pernyataannya, Surya Paloh mengindikasikan tidak membubarkan partainya.
Sebaliknya, Surya Paloh mengingatkan agar tidak melihat keburukan Partai Nasdem saja.
Terlebih seusai ada kasus yang menjerat kadernya.
Kemudian Surya Paloh menegaskan pihaknya tidak bisa menjamin soal tingkah laku kadernya.

Pasalnya kasus serupa atau yang lainnya bisa kembali terulang.
Alih-alih membubarkan partai, Surya Paloh menyebut niat baik Nasdem tidak pernah dilirik.
Surya Paloh mengaku tidak ada yang mengapresiasi partai yang memiliki komitmen sesungguhnya.
Diketahui, Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Johnny G Plate tampak memakai rompi berwarna merah muda dan bertuliskan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari Gedung Kejagung.
Setelah itu, Johnny G Plate langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan yang telah menunggu di lobi.
Kemudian Johnny G Plate pun langsung dibawa menuju rutan.
Sebelumnya, Johnny G Plate diperiksa dan sampai di Kejagung pada pukul 09.05 WIB.
Dirdik Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujarnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kuntadi mengungkapkan turut adanya penggeledahan terhadap rumah dinas Johnny G Plate dan kantor Kominfo.
Johnny G Plate pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Menteri Komunikasi dan Informatika
Johnny G Plate
Nasdem
Joko Widodo
Surya Paloh
kasus korupsi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral hari ini
Brankas Ahmad Sahroni Isi Pecahan 1.000 SGD Disebar saat Rumahnya Dijarah, per Orang Dapat Rp12 Juta |
![]() |
---|
Makan Bareng di Mobil, Bidan dan Kekasihnya Ditemukan Meninggal di dalam Mobil |
![]() |
---|
Sosok Rheza Mahasiswa Meninggal saat Demo, Ayah: Katanya Kena Gas Air Mata, Tapi Tubuh Penuh Luka |
![]() |
---|
Andhika Pratama Kritik Anggota DPR dari Kalangan Artis: Stop Beri Reaksi Konyol |
![]() |
---|
Tangis Lilis Baru Jual Rumah Tapi Ditinggal Suami, Malah Nekat Bakar Kediaman Pak RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.