Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk Bogor, Kini Tersangka, Polisi Dalami Motif

Seorang pria pemalak sopir truk pakai seragam ormas yang sempat viral di media sosial akhirnya menjadi tersangka.

Kolase Twitter dan DOK. Polres Bogor
Rudi Boy (42), pria yang memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor menjadi tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria pemalak sopir truk pakai seragam ormas yang sempat viral di media sosial akhirnya menjadi tersangka.

Pria pemalak tersebut bernama Rudi Boy (42).

Rudi Boy diduga oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Cianjur.

Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka, Kamis (18/5/2023).

Rudi Boy menjadi tersangka setelah memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/5/2023).

Rudi Boy kini ditahan di Mapolres Bogor dan masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Nasib Perwira TNI Aniaya Bocah 11 Tahun yang Bertengkar dengan Anaknya, Pak RT Ungkap Tabiat: Arogan

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.

"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes, dilansir dari Kompas.com.

Dia dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Yohannes mengatakan, Rudi dianggap memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki.

"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," jelas dia.

Menurutnya, polisi menemukan Rudi Boy mengantongi Kartu Tanda Anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cianjur.

Rudi Boy (42), pria yang memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ditangkap polisi, Kamis (18/5/2023).
Rudi Boy (42), pria yang memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ditangkap polisi, Kamis (18/5/2023). (Dok. Polres Bogor)

Temuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan polisi di Mapolres Bogor, Cibinong.

Yohannes mengatakan, Rudi Boy memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas PP beralamatkan Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.

"Benar, dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved