Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda

Aktor Ferry Irawan terpidana perkara KDRT divonis hukuman 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Taufiqur Rohman
tribunjatim.com/Didik Mashudi
Terdakwa Ferry Irawan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai mengikuti persidangan di PN Kota Kediri, Kamis (11/5/2023). Terkini Aktor Ferry Irawan terpidana perkara KDRT divonis hukuman 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (23/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Aktor Ferry Irawan terpidana perkara KDRT divonis hukuman 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Sebelum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Tim JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Diberitakan sebelumnya Ferry Irawan melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda saat keduanya menginap di salah satu hotel berbintang di Kota Kediri.

Ikuti berita seputar Entertainment

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved