Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara
BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda
Aktor Ferry Irawan terpidana perkara KDRT divonis hukuman 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Aktor Ferry Irawan terpidana perkara KDRT divonis hukuman 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Sebelum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tim JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Diberitakan sebelumnya Ferry Irawan melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda saat keduanya menginap di salah satu hotel berbintang di Kota Kediri.
Ikuti berita seputar Entertainment
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.