Berita Lumajang

Cara Licik Oknum Kades dan Perangkat Desa Perdayai Warga, Kini Terima Akibatnya: Masuk Bui

Oknum Kades dan Kasie Pemdes ini tertunduk lesu usai diduga melakukan pungutan liar berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
Oknum Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni tertunduk lesu usai diduga pungutan liar berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Oknum Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni tertunduk lesu usai diduga melakukan pungutan liar berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah memperdayai warga dengan alih-alih mempermudah pengurusan PTSL.

Para pelaku diduga menghasut warganya agar menyetorkan uang sebesar Rp 2.250.000 untuk biaya pengurusan akta tanah terlebih dahulu.

Padahal pengurusan PTSL tidak menyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.

Baca juga: Bupati Lumajang Semringah Konser Slank Berjalan Meriah dan Tertib: Tukang Cilok Jualannya Meningkat

"Motif mereka (tersangka) melakukan perbuatan tersebut murni karena ingin memperkaya diri sendiri," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat gelar rilis pada Senin (29/5/2023).

Aksi tipu daya pelaku mulai dicurigai oleh para pelapor pada April 2023.

Saat itu, puluhan pelapor yang merasa dirugikan dengan aksi pelaku sempat melakukan demonstrasi di kantor desa.

71 pelapor selanjutnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lumajang.

Tak lama sejak kedua oknum kades dan perangkat desa itu dilaporkan oleh warganya, keduanya ditangkap polisi.

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menemukan fakta terdapat 88 warga pemohon PTSL yang diduga telah diperdayai oleh kedua tersangka.

"Hingga saat ini sudah ada 88 pemohon yang mau mendaftarkan proses penerbitan akta tanah dengan dana yang terkumpul sebanyak Rp 195.800.000,-," bebernya.

Di sisi lain, tidak ada sepatah kata apapun yang dilontarkan kedua tersangka ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Keduanya tertunduk dan langsung digelandang menuju ruang tahanan Polres Lumajang.

Ikuti berita seputar Lumajang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved