Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok ASN di Lampung Minta ART Tak Berbaju saat Kerja, Polisi Rilis 2 Tersangka, ART Ikut Diperiksa

Inilah sosok ASN di Lampung yang minta ART tak berbusana atau melepas dalaman saat bekerja, kini polisi rilis 2 orang tersangka dalam kasus ini.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsWiki.com
Sosok ASN di Lampung yang viral paksa 3 ART tak berbaju saat kerja 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus ART yang meloloskan diri dari siksaan majikan di Bandar Lampung sedang menjadi sorotan.

Majikan tiga orang Asisten Rumah Tangga ART meloloskan diri dari siksaan majikan itu adalah seorang ASN.

Setelah berhasil meloloskan diri dan menyelamatkan diri ke kantor polisi, kini polisi tengah memproses kasusnya.

Diketahui, polisi kini telah memeriksa majikan dan menetapkan dua orang tersangka.

Tak hanya majikan saja yang diperiksa, para ART juga ikut diperiksa.

Tiga Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung memutuskan kabur dari rumah majikannya.

Mereka tak tahan lantaran merasa diperlakukan seperti budak.

Selain dianiaya, mereka kerap mendapatkan pelecehan seksual.

Mereka diminta bekerja tanpa busana, bahkan direkam oleh sang majikan.

Kekejaman ini langsung menjadi atensi khusus kepolisian hingga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus.

Baca juga: ART Disuruh Majikan Lepas Dalaman, Kabur Panjat Tower Tak Tahan Disika, ASN & Ibu Kini Ditangkap

Ibu dan anak penganiaya dan terduga pelaku pelecehan seksual Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Penetapan tersangka terhadap ibu dan anak itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung dikutip TribunJatim.com via Wartakota, Jumat (26/5/2023).

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," kata Kompol Dennis.

Ilustrasi penganiayaan yang menimpa anak kelas 2SD
Ilustrasi penganiayaan (Tribunnews.com)

"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved