Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jawa Timur

DPRD Puji Jawa Timur Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun

Provinsi Jawa Timur mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

|
TribunJatim.com/Yusron Naufal putra
Suasana rapat paripurna DPRD Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.

Opini WTP ini menjadi kali kedelapan yang diraih Pemprov secara beruntun sejak tahun 2015 silam.

DPRD Jatim pun mengapresiasi hal tersebut.

Secara resmi penyampaian LHP BPK RI itu disampaikan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Selasa (30/5/2023).

Dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah .

Rapat paripurna ini diikuti oleh anggota DPRD Jatim dan jajaran Pemprov Jawa Timur.

Pada penyerahan LHP kali ini, turut serta mendampingi Auditor Utama Keuangan Negara V Slamet Kurniawan dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi.

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022," kata Ahmadi.

Pemeriksaan BPK atas LKPD itu dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada sejumlah hal.

Pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.

"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujarnya.

Namun ditegaskan pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.

Meski begitu, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved