Berita Trenggalek
Polisi Gelar Tes DNA Siswi SMP Trenggalek Lahirkan Bayi, Ambil Sampel Korban hingga Terduga Pelaku
Polisi menggelar tes DNA untuk mengungkap kasus siswi SMP di Trenggalek melahirkan bayi, korban hingga terduga pelaku diambil sampel darahnya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menggelar tes DNA untuk mengungkap pelaku yang tega menghamili seorang siswi SMP di Kecamatan Kampak, Trenggalek, hingga melahirkan seorang bayi laki-laki, Selasa (30/5/2023).
Biddokkes Polda Jatim yang dihadirkan oleh Polres Trenggalek mengambil sampel darah dari tiga orang, yaitu sang bayi, korban AY (13), dan terduga pelaku berinisial B.
"Dari hasil rapat, pihak Biddokkes Polda Jatim mengatakan kira-kira sebulan lagi akan diketahui hasilnya, karena sampel darahnya akan dikirim ke Mabes Polri," kata penasihat hukum pelapor, Irfan Firdianto saat ditemui di Mapolres Trenggalek, Selasa (30/5/2023).
Pihak pelapor tidak mempermasalahkan jika memang harus menunggu lama untuk mengetahui hasil tes DNA tersebut, asalkan pelaku yang tega menghamili AY terungkap.
Walaupun sebelumnya korban sudah menyebutkan siapa pelaku yang menghamilinya, dan terduga pelaku pun telah mengakuinya.
"Memang tes DNA diperlukan untuk gelar perkara dan lebih yakin dalam menetapkan status tersangka," ucap Irfan.
"Pihak kami tidak masalah menunggu 1 bulan. asalkan valid dan bisa melangkah ke tahap hukum selanjutnya," lanjutnya.
Sedangkan terkait proses adopsi bayi oleh warga Kecamatan Gandusari, menurut Irfan sudah diluruskan dengan bantuan Dinsos P3A Trenggalek.
Baca juga: Nasib Bayi Laki-laki di NTT Mengandung Janin, Sempat Dikira Ada Tumor di Perut, Ibu Ambil Keputusan
"Kalau uang itu bentuk tali asih atas keikhlasan dari yang mengadopsi bayinya. Dari pihak korban juga berterima kasih kepada pengadopsi karena berkenan merawat bayi tersebut," ucap Irfan.
Terkait persyaratan adopsi menurut Irfan sudah lengkap, tinggal menunggu bayi berumur 6 bulan untuk diajukan proses adopsi ke pengadilan dengan rekomendasi dari Dinsos P3A Trenggalek dan Dinsos Provinsi Jatim.
Polres Trenggalek
tes DNA
Kecamatan Kampak
Biddokkes Polda Jatim
Trenggalek
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.