Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Polisi Gelar Tes DNA Siswi SMP Trenggalek Lahirkan Bayi, Ambil Sampel Korban hingga Terduga Pelaku

Polisi menggelar tes DNA untuk mengungkap kasus siswi SMP di Trenggalek melahirkan bayi, korban hingga terduga pelaku diambil sampel darahnya.

TribunJatim.com/Sofyan Arif
Polres Trenggalek menggelar tes DNA untuk mengungkap pelaku yang tega menghamili seorang siswi SMP di Kecamatan Kampak, Trenggalek, hingga melahirkan seorang bayi laki-laki, Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menggelar tes DNA untuk mengungkap pelaku yang tega menghamili seorang siswi SMP di Kecamatan Kampak, Trenggalek, hingga melahirkan seorang bayi laki-laki, Selasa (30/5/2023).

Biddokkes Polda Jatim yang dihadirkan oleh Polres Trenggalek mengambil sampel darah dari tiga orang, yaitu sang bayi, korban AY (13), dan terduga pelaku berinisial B.

"Dari hasil rapat, pihak Biddokkes Polda Jatim mengatakan kira-kira sebulan lagi akan diketahui hasilnya, karena sampel darahnya akan dikirim ke Mabes Polri," kata penasihat hukum pelapor, Irfan Firdianto saat ditemui di Mapolres Trenggalek, Selasa (30/5/2023). 

Pihak pelapor tidak mempermasalahkan jika memang harus menunggu lama untuk mengetahui hasil tes DNA tersebut, asalkan pelaku yang tega menghamili AY terungkap.

Walaupun sebelumnya korban sudah menyebutkan siapa pelaku yang menghamilinya, dan terduga pelaku pun telah mengakuinya.

"Memang tes DNA diperlukan untuk gelar perkara dan lebih yakin dalam menetapkan status tersangka," ucap Irfan.

"Pihak kami tidak masalah menunggu 1 bulan. asalkan valid dan bisa melangkah ke tahap hukum selanjutnya," lanjutnya.

Sedangkan terkait proses adopsi bayi oleh warga Kecamatan Gandusari, menurut Irfan sudah diluruskan dengan bantuan Dinsos P3A Trenggalek.

Baca juga: Nasib Bayi Laki-laki di NTT Mengandung Janin, Sempat Dikira Ada Tumor di Perut, Ibu Ambil Keputusan

"Kalau uang itu bentuk tali asih atas keikhlasan dari yang mengadopsi bayinya. Dari pihak korban juga berterima kasih kepada pengadopsi karena berkenan merawat bayi tersebut," ucap Irfan.

Terkait persyaratan adopsi menurut Irfan sudah lengkap, tinggal menunggu bayi berumur 6 bulan untuk diajukan proses adopsi ke pengadilan dengan rekomendasi dari Dinsos P3A Trenggalek dan Dinsos Provinsi Jatim. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved