Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Gerebek Rumah Kosong, Polisi Bangkalan Tembak Pria ini dan Sita 4 Sepeda Motor

Dua maling motor dibekap berikut empat unit sepeda motor hasil tindak kejahatan disita sebagai barang bukti.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MA (27) dan IM (35), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi digelandang ke Polres Bangkalan usai digerebek di sebuah rumah kosong di desa setempat, Selasa (6/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN – Sejumlah personel Satreskrim Polres Bangkalan pimpinan Kanit Pidum Aipda Sukarno LP menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Selasa (6/6/2023).

Dua maling motor dibekap berikut empat unit sepeda motor hasil tindak kejahatan disita sebagai barang bukti.

Polisi awalnya sempat dibuat kelabakan karena dua pelaku berinisial MA (27) dan IM (35), keduanya warga desa setempat, memilih kabur.

Pengejaran di kawasan perkampungan desa itu pun tak terelakkan hingga polisi terpaksa melepaskan timah panas untuk melumpuhkan kaki salah seorang pelaku.

Baca juga: Pasca Carok Massal di Bangkalan, Personil Gabungan TNI/Polri-Brimob Polda Jatim Disiagakan

 “Kami menemukan empat unit sepeda motor di rumah kosong yang selama ini dijadikan tempat penampungan kendaraan hasil dari tindak kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.

Penggerebekan rumah kosong itu berawal dari laporan kehilangan di Polsek Sepulu berupa sepeda motor Vario milik seorang pelajar di area parkir sebelah SMKN 1 Sepulu pada 22 Mei 2023.

Dari situlah, Unit Reskrim Polsek Sepulu serta Resmob Satreskrim Polres Bangkalan mulai melakukan penyelidikan.

Baca juga: Tragedi Carok di Bangkalan, Polisi Tunggu Korban Pulih untuk Dimintai Keterangan

“Sementara ini kedua pelaku mengaku beraksi di empat TKP berbeda, di Kecamatan Kokop, Sepulu, dan Kecamatan Kota. Mereka sering berganti pasangan ketika beraksi dan membawa senjata tajam berupa celurit,” jelas Bangkit.

Selain menyita empat unit sepeda motor dan sebilah celurit, polisi juga menyita barang bukti lain berupa benda rakitan berbahan magnet untuk membongkar kunci motor yang menjadi target pencurian.

“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Bangkit.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved