Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rahasia Dosen di Tulungagung Terbongkar, Jadi WNI Palsu Imbas Tempat Lahir, Aktivitas Sejak 1984

Seorang dosen di Tulungagung akhirnya ditahan oleh pihak imigrasi dan kepolisian karena ternyata hidup dengan identitas palsu selama belasan tahun.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribun Bali
Sosok dosen di Tulungagung yang ternyata merupakan WNA sudah masuk Indonesia sejak 1984, rahasia kini terbongkar. 

Penggalian keterangan dari MB, lanjutnya, akhirnya berujung pada pengakuan MB tentang statusnya yang masih sebagai WNA Singapura.

Pengakuan MB selanjutnya diteruskan ke Kedutaan Besar Singapura yang kemudian mengonfirmasi MB sebagai WNA Singapura.

Berdasarkan sertifikat akta kelahiran yang dikeluarkan otoritas terkait di Singapura, lanjut Arief, MB lahir suatu tempat bernama Kampong Pachitan, Changi, Singapura pada September 1956.

Baca juga: Imbas Tak Diberi Uang Bulanan, Inge Anugrah Tuntut Ari Wibowo Nafkah Rp 1 M, 2 Tuntutan Lain Terkuak

“Jadi beliau ini lahir di Pachitan, tapi bukan Pacitan Indonesia, tapi Pachitan Singapura,” ujarnya.

Menurut Arief, MB sudah keluar masuk Indonesia sebanyak 10 kali sejak tahun 1984.

Kemudian tahun 1998, MB datang ke Indonesia guna kuliah di Universitas Gajayana, Malang, Jawa Timur jenjang S1 hingga 2006.

Pada tahun 2011, lanjutnya, MB mendapatkan dokumen kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah, meliputi KTP, KK, dan akta kelahiran.

Pada akta kelahiran disebutkan MB atau Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.

“Pada dokumen kependudukan Indonesia, MB disebutkan lahir di Pacitan Indonesia pada Februari 1973. Jadi 17 tahun lebih muda,” jelasnya.

Ilustrasi KTP palsu
Ilustrasi KTP palsu (Tribun Bali)

Menurut Arief, semua dokumen kependudukan itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.

Di Kabupaten Tulungagung, MB disebut elah menikah dengan warga setempat dan memiliki anak.

Namun dia menegaskan bahwa MB tidak pernah memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Aref mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk menimbang cukup tidaknya alat bukti untuk menyeret MB ke pengadilan.

“Sedang kami pertimbangkan berdasarkan bukti yang ada untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan lebih lanjut. Namun jika alat bukti tidak memadai kita akan ajukan tindakan deportasi,” tuturnya.

Baca juga: Tidur Aja Jarang Penyanyi Cantik Putus Sekolah Demi Karir, Kini Sukses Go International, Suami WNA

Sejak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, kata Arief, MB sudah tiga kali mengurus paspor guna melakukan perjalanan keluar negeri.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved