Berita Terkini
Ibu Hamil Bisa Dapat Rp 3 Juta dari PKH, Simak Daftar Bansos yang Cair 2023 di Sini!
Ibu hamil bisa mendaapatkan dana sebesar Rp 3 juta dari Program Keluarga Harapan atau PKH. Sebab, ibu hamil merupakan salah satu yang disasar
TRBUNJATIM.COM- Ibu hamil bisa mendaapatkan dana sebesar Rp 3 juta dari Program Keluarga Harapan atau PKH.
Sebab, ibu hamil merupakan salah satu yang disasar oleh PKH.
Lalu seperti apa mekanismenya? Simak selengkapnya di sini!
Dilansir dari Intisari, salah satunya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Salah satu yang disasar oleh PKH adalah ibu hamil, besarannya Rp3 juta dalam setahun, cair sebanyak empat kali.
Pemerintah pun telah menambahkan anggaran sebesar Rp8,2 triliun untuk bansos bagi masyarakat kurang mampu.
Bansos berupa beras, telur, dan ayam diberikan kepada 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk memudahkana pengecekan bansos maka pemerintah juga telah menyediakan layanan melalui kemensos.go.id pada 2023 untuk memeriksa bantuan sosial tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memungkinkan masyarakat melihat daftar penerima bansos secara mandiri.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Juni 2023, Simak Cara untuk Mendapatkannya di Sini!
Berikut daftar Bansos pemerintah yang disalurkan bagi masyarakat :
Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan mencairkan sejumlah dana bansos untuk triwulan kedua selama April-Juni.
Artinya bagi penerima PKH tetapi belum mendapatkan bansos triwulan kedua pada April atau Mei, maka masih ada waktu pencairan hingga akhir Juni 2023.
Adapun penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3 juta/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun sebesar Rp 3 juta
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900 ribu
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat sebesar Rp 2 juta
- Kategori Penyandang Disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta
- Kategori Lanjut Usia sebesar Rp 2,4 juta
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT merupakan salah satu bansos yang rutin diberikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM akan mendapatkan BPNT sebesar Rp 200 ribu per bulan yang bisa dibelanjakan untuk bahan pangan seperti beras, aneka daging, sayur, dan lainnya.
Namun beberapa waktu belakangan, BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang sama yakni Rp 200 ribu.
PIP Kemendikbudristek
Kementerian Pendidikan juga berencana mengalokasikan dana bagi 17,9 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Nantinya, para pelajar akan diberikan sejumlah dana yang harus digunakan untuk menunjang proses pembelajaran.
PIP Kementerian Agama
Bagi para peserta didik yang di bawah naungan kementerian Agama seperti MI, MTs dan MA juga akan mendapatkan dana bansos seperti halnya PIP Kemendikbud Ristek yang harus digunakan untuk menunjang proses pembelajaran.
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Seperti di tahun 2022 pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada para pemilik KIS untuk diberikan bantuan berupa iuran BPJS kesehatan setiap bulannya.
Adapun ketentuan dan persyaratan calon penerima bansos adalah warga negara yang terdata tidak mampu.
Hal ini dibutikkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus sudah terdaftar dan terdeteksi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Informasi lengkp dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Program Keluarga Harapan
ibu hamil
Keluarga Penerima Manfaat
Bantuan Sosial (Bansos)
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita terkini
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.