Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Urus KTP, Wanita di Kabupaten Bandung Dimintai Perangkat Desa Rp 1 Juta atau Berikan Kemolekan Tubuh

Perilaku oknum perangkat desa satu ini memang tidak layak dicontoh. Sebab, dia meminta imbalan kepada warganya untuk pelayanan publik yang diberikan

Editor: Januar
pxhere.com/Ilustrasi
Ilustrasi berita perangkat desa di Bandung minta imbalan puaskan nafsu. 

TRIBUNJATIM.COM- Perilaku oknum perangkat desa satu ini memang tidak layak dicontoh.

Sebab, dia meminta imbalan kepada warganya untuk pelayanan publik yang diberikan.

Imbalan itu berupa uang Rp 1 juta, atau menyerahkan kemolekan tubuh.

Heboh kasus oknum perangkat desa di Bandung yang memberikan perlakuan tidak menyenangkan kepada seorang warga.

Dilansir dari TribunStyle, wanita yang mau mengurus KTP ini syok mendengar permintaan yang diajukan oleh oknum tersebut.

Pria itu meminta imbalan Rp1 juta atau menggantinya dengan hubungan badan.

Seperti apa kisah lengkapnya?

SR, seorang wanita asal Kabupaten Bandung mengadu ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, usai dirinya diduga menerima perlakuan tidak menyenangkan dari R, oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut berawal saat SR datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, hingga KTP.

Saat di kantor Desa, SR diterima oleh R.

Usai mengetahui maksud dan tujuan SR, R langsung meminta uang kepada SR sebesar Rp1 juta.

SR pun ditawari tidak membayar uang tersebut asal bersedia berhubungan badan dengan R.

Baca juga: Terkuak Perwira Polisi Rudapaksa Anak 15 Tahun saat Mabuk, Pertemuan Berawal Minta Carikan HP Hilang


"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," dikutip dari Surat Laporan pada Rabu (21/6/2023).

Kini perkara itu telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

Kasatreskrim Polresta Bandumg Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, membenarkan soal perkara itu dan sudah menerima pelimpahan dari Polda Jabar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved