Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Syok Ditawari Perangkat Desa saat Urus KTP, Bayar 1 Juta atau Puaskan Nafsu, Ngadu ke Polisi

Seorang wanita begitu syok ditawari perangkat desa saat mengurus sejumlah dokumen. Ia dimintai bayar Rp1 juta atau puaskan nafsu.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi berita seorang wanita mengadu ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, usai dirinya diduga menerima perlakuan tidak menyenangkan dari R, oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. 

Pihaknya berjanji akan segera memproses kasus tersebut.

"Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," ucap dia.

Sementara itu pernah juga viral di media sosial aksi perangkat desa di Banten.

Seorang kades di Banten diduga korupsi Rp988 juta, uangya diduga untuk foya-foya dan biaya nikah.

Alkani, Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021.

Baca juga: Sakit Hati Suami Diselingkuhi Istri, Anak Jadi Sasaran Nafsu, Kabur Bawa Sertifikat Rumah dan Motor

Tak main-main Alkani diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 988 juta untuk kehidupan pribadinya.

Uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Jaksa akan segera melimpahkan ke PengadilanTipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved