Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perangkat Desa Diduga Pungli 1 Juta Ngaku Teman Dekat SR, Tawaran Uang Cuma Candaan, Kades Bertindak

R, oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat membantah laporan mengenai dirinya.

ISTIMEWA
Ilustrasi berita pengakuan kades diduga pungli Rp1 juta di Bandung. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus perangkat desa diduga pungli Rp1 juta masih disoroti.

Oknum perangkat desa berinisial R itupun buka suara.

R, oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat membantah laporan mengenai dirinya.

Dia angkat bicara usai kasus yang menyebut dirinya pungli dan mengajak seorang warga berinisial SR bersetubuh.

R membenarkan jika saat itu SR berniat membuat sejumlah dokumen di Kantor Desa Banyusari.

Bahkan, kata dia, tawaran uang Rp 1 juta untuk biaya pengerjaan dokumen disebutnya sebagai candaan.

Pasalnya, ia dan SR merupakan teman dekat dan bertetangga.

Baca juga: Wanita Syok Ditawari Perangkat Desa saat Urus KTP, Bayar 1 Juta atau Puaskan Nafsu, Ngadu ke Polisi

"Sebenarnya sih bukan seperti itu ceritanya, memang dia mau bikin KK, tapi sebelumnya menghubungi lewat WhatsApp dulu ke saya. Nah, yang uang Rp 1 juta itu bentuk bercandaan saja karena dia sama saya itu kenal dekat," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Meski sempat menghubunginya lewat pesan singkat, R mengatakan tetap mengarahkan SR untuk datang ke Kantor Desa, agar pembuatan sejumlah dokumen yang diingankan SR sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kemudian kata saya, kalau mau mengurus dokumen silakan saja ke kantor desa. Di sana, saya jelaskan bagaimana prosedurnya," ujar R.

R membantah, adanya pungutan sebesar Rp 1 juta.

Hingga saat ini, lanjut R, tidak ada bukti transaksi uang tersebut.

"Enggak ada, malah saya jelasin bagaimana prosedur buat dokumen itu, apa yang harus dibawa dan lainnya," terangnya.

Baca juga: Nasib 3 Oknum Jaksa Madiun Terjerat Pungli, Dimutasi ke Kejati Jatim, Tunggu Sanksi dari Kejagung

Ilustrasi berita seorang wanita mengadu ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, usai dirinya diduga menerima perlakuan tidak menyenangkan dari R, oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Ilustrasi berita seorang wanita mengadu ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, usai dirinya diduga menerima perlakuan tidak menyenangkan dari R, oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. (Shutterstock via Kompas.com)

Sementara Kepala Desa Banyusari, Didin Dino mengatakan tidak tinggal diam dengan adanya kasus tersebut.

Didin menjelaskan, perangkat RT dan RW setempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.

Namun, menurut laporan RT dan RW pelapor atau SR bukan warga Desa Banyusari.

"Saya tidak tinggal diam, saya juga sudah menelusuri ke pihak keluarga SR dan R untuk memediasi, cuma yang susah itu nyari dia (SR) soalnya dia numpang di Desa Banyusari. Dia bukan domisili Desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakannya yang kebetulan warga saya," ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana sudah melakukan pemeriksaan ke dua belah pihak, baik terlapor atau pelapor.

Selain itu, pihaknya juga terus mencari alat bukti terkait perkara tersebut.

Ia mengatakan, jika betul terbukti adanya tindak pidana dalam perkara itu, maka statusnya akan dinaikan ke penyidikan.

"Kita akan mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti pendukung apabila kami temukan pidana kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Oliestha.

Baca juga: Nasib Bayi di Palu Dijual Rp25 Juta, Baru 2 Minggu Bersama Orangtua Angkat, Kini Dijemput Polisi

Cerita versi SR

R oknum Kepala Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tidak hanya lakukan pungutan liar (pungli) dan mengajak korban berinisial SR berhubungan badan.

Namun, R juga mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi SR. 

"Saya gak bakal menyelesaikan semua, bahkan saya sudah (dimaki) habis-habisan sama istrinya bahkan saya diancam juga dia akan memviralkan ada foto-foto lah tapi saya gak tau, tanpa sepengetahuan saya, saya difoto sama si oknum ini," kata SR ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (21/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

SR menjelaskan, kasus itu berawal saat dirinya akan mengurusi dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan KTP di Kantor Desa Banyusari.

Saat itu dirinya dimintai uang Rp 1 juta oleh pelaku untuk biaya pengerjaan sejumlah dokumen yang dimintanya.

"Dari pertama kami sudah bernegosiasi berapa harga gitu kan, terus dia bilang seharga Rp 1 juta, nah itu oke selesaikan dengan nominal segitu dan saya sanggup," kata dia.

Selanjutnya, lanjut SR, secara tiba-tiba membatalkan kesepakatan dan justru mengajak untuk berhubungan badan sebagai gantinya.

"Habis itu saya datang lagi ke situ dipanggil ternyata dalam nominal Rp 1 juta itu gak bisa diselesaikan juga, yang beralih dia langsung ngomong katanya itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Poppy Sitorus, membenarkan informasi soal pelaku ancam kliennya akan sebar foto-foto pribadi.

"Ya kasus ini kita proses ya berarti harus dijalankan. Sempat dicari klien saya tapi klien saya menghindar, jadi kita tetap proses jalan aja," ungkap Poppy.

Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. (ISTIMEWA)

Poppy mengungkapkan, pihaknya mengancam pelaku dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 sama ITE.

"ITE masuk juga karena di situ ada WA ancaman. Tadi baru dimintai keterangan saja oleh polisi," terang dia.

Sementara SR mengaku bahwa jika R merupakan tetangganya sendiri.

Namun, diirnya ia tak mengenal dekat pelaku. 

"Emang satu kampung, kami satu RT. Cuman saya gak pernah tegur sapa dekat, cuma pas ada keperluan aja. Enggak ada, hubungan spesial," ujar dia.

Saat ini pihaknya meminta agar kasus ini bisa diproses dan ditindak seadil-adilnya oleh jajaran Kepolisian.

"Iya. Belum selesai tapi ini di Polres. Saya minta keadilan aja sih, soalnya sekarang saya sudah terjadi kan, dia mengancam anak saya, saya juga diancam dan mengancam juga dokumen yang saya ajukan, dia mengancam tidak akan menyelesaikan semuanya," ungkap SR.

Sementara Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan ke dua belah pihak, baik terlapor atau pelapor.

"Betul, hari ini kami lakukan pemeriksaan kepada terlapor dan pelapor, jam pemeriksaannya berbeda," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (22/2023).

Selain itu, pihaknya juga terus mencari alat bukti terkait perkara tersebut.

Ia mengatakan, jika betul terbukti adanya tindak pidana dalam perkara itu, maka statusnya akan dinaikan ke penyidikan. 

"Kita akan mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti pendukung apabila kami temukan pidana kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Oliestha.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved