Berita Viral
Oknum Polisi di Medan Pesan Open BO ke Waria, Endingnya Malah Jadi Kasus Pemerasan
Inilah nasib pilu yang dialami oleh dua waria di Medan. Mereka jadi korban pemerasan dari oknum polisi.
TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib pilu yang dialami oleh dua waria di Medan.
Mereka jadi korban pemerasan dari oknum polisi.
Bermula dari sebuah pesanan Open BO.
Perasaan sedih dirasakan oleh dua waria bernama Fury dan Deca di Medan.
Dilansir dari TribunStyle, pada awalnya, dua waria ini dipesan dan diajak ke sebuah hotel, lalu ternyata pintu didobrak ternyata diduga ada beberapa polisi berpakaian preman.
Pria pemesanpun juga digiring karena ada narkoba, akhirnya 2 waria ini ikut digiring hingga ada dugaan pemerasan rp 50 juta.
Simak kronologinya!
Mereka resmi melapor ke Polda Sumut setelah dugaan pemerasan yang dilakukan personel Polda Sumut.
Mereka melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Juni.
Kuasa hukum keduanya, Marselinus Duha mengatakan, mereka melaporkan dugaan pemerasannya. Sementara terkait rekayasa kasusnya belum bisa dilaporkan.
"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasan nya,"kata kuasa hukum keduanya, Marselinus Duha, Jumat (23/6/2023) malam.
Marselinus menjelaskan, dua kliennya itu diperas di gedung Direktorat reserse kriminal umum pada 20 Juni lalu.
Awalnya mereka diminta uang sebesar Rp 100 juta. Namun keduanya menyebut tidak memiliki uang segitu dan menawar ke angka Rp 35 juta.
Singkat cerita kesepakatan terjadi dan uang yang harus diserahkan atau dikirim sebanyak Rp 50 juta.
Uang dikirim dari rekening BRI atas nama Kamal Ludin ke rekening atas nama penerima Sugianto.
"Karena ketakutan mereka mengirim 50 juta dengan transfer melalui Brimo."
Baca juga: Dua Anggota LSM di Sampang Divonis Penjara Selama 12 Bulan atas Kasus Pemerasan
Sebelumnya diberitakan, dua waria diduga menjadi korban pemeriksaan personel Polda Sumut pada 20 Juni.
Salah satu waria, Deca menceritakan, kejadian bermula dari dirinya mendapat pesan singkat sekaligus melalui WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans.
Dia diminta untuk melayani laki-laki tersebut, di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin 19 Juni 2023 lalu.
"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp dibilang lu bisa open BO ST katanya, aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca saat ditemui di kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023).
Kemudian, laki-laki tadi meminta dirinya untuk mencarikan lagi satu orang temannya waria agar bisa berhubungan dengan dua waria sekaligus.
Kemudian Deca menghubungi rekannya bernama Fury.
Kemudian, mereka diminta untuk datang ke sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan.
"Kami bareng - bareng ke hotel, sempat nunggu lama lalu kami naik ke lantai tiga kamar nomor 301," ungkapnya.
Dia menjelaskan, di dalam kamar ia dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesannya.
Di sana, mereka di minta untuk membuka seluruh pakaiannya.
Namun, keduanya menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut.
Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi.
Tak lama, pintu kamar mereka pun digedor dari kamar luar.
Setelah pintunya dibuka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi.
"Di situ terjadi penggerebekan itu, nggak ada alasan apapun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," bebernya.
Ketika itu, Deca mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.
"Kami tanya mana surat penangkapan, cuma ditunjukin kertas saja," ungkapnya.
Deca mengatakan, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.
Tak lama, laki-laki yang memesannya pun keluar dari dalam kamar mandi.
Lalu, diduga oknum polisi ini pun melakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu dari tangannya.
"Jadi tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau Makai narkoba di hotel itu," katanya.
"Kami bilang nggak ada niat untuk itu, pembahasan di chat WhatsApp juga nggak ada ngebahas itu," sambungnya.
Dia menuturkan, setelah itu mereka pun dibawa dan juga laki-laki yang memesannya.
Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.
"Kami di bawa, handphone saya di tahan, dia nakut - nakutin aku dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.
Disampaikan, tak lama mobil yang membawa itu pun tiba di Polda Sumut dan mereka dibawa langsung ke sebuah ruangan di sana.
"Sampai di Polda, kami diintrogasi mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, di ngomong gol ini," bebernya.
Kasus pemerasan juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Bermula dari hubungan sesama jenis pria atau gay, Polres Ponorogo mengamankan orang yang mengaku sebagai wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan terhadap seorang warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut ketiga tersangka tersebut yakni AAS (45) warga Kecamatan MranggeKabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42) yang keduanya merupakan warga Semarang Jawa Tengah.
Ketiga tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (4/6/2022) di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak.
"Totalnya ada 6 orang (tersangka) jadi masih ada 3 tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran," kata Catur, Rabu (8/6/2022).
Kronologi pemerasan sendiri bermula saat korban MS (48) melakukan pencarian melalui aplikasi komunitas gay.
Setelah itu pada tanggal 25 Mei 2022 korban bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku IN (19) yang mengaku bernama Adi.
Lalu pada tanggal 28 April malam keduanya bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis di toko korban di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Lalu pada 3 Juni, IN yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) menghubungi tersangka lain untuk melakukan pemerasan.
IN bersama SG (42) dan teman lainnya yang mengaku sebagai wartawan dan LSM mendatangi korban dan mengancam akan ditulis di media online serta disebarkan ke istri dan keluarganya
"Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan," lanjut Catur.
Karena merasa keberatan, korban menawar dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta yang dibayarkan pada Senin (6/6/2022).
Korban pun merasa dirinya menjadi korban pemerasan dan memutuskan untuk melapor ke Polsek Mlarak.
"Tiga orang berhasil kita amankan, namun dua orang kabur ke arah Trenggalek dan yang satu lari ke arah Solo, masih kita lakukan pengejaran," tandas Catur
Sementara itu, Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Effendi menambahkan bahwa para pelaku ini merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.
"Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang," jelas Rosyid.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Klarifikasi Memed Sound Horeg soal Kantong Matanya yang Viral, Sejak Kecil Diajak Ayah Kru |
![]() |
---|
Darwis Bongkar Kantor Lurah yang Dibangun di Lahan Miliknya, Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar |
![]() |
---|
3 Sosok Kepala Daerah Kritik Larangan Study Tour, Gubernur Dedi Mulyadi: Tidak Memiliki Moral |
![]() |
---|
Sosok Kades Sujoko Viral, Minta Warga Ngungsi Demi Festival Sound Horeg: Tradisi 2 Tahun Sekali |
![]() |
---|
Dokter Tifa Sebut Mulyono Teman Jokowi Aslinya Wakidi Calo Bus: UGM Dibuat Nyungsep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.