Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Koruptor Akui Dilecehkan Pegawai, Kasus Pungli Rp4 M di KPK Terkuak, Sanksi Cuma Potong Gaji

Istri koruptor akui dilecehkan pegawai, kasus pungli Rp4 M di KPK terkuak, sanksi cuma potong gaji.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas dugaan korupsi terkait pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan (rutan), Rabu (21/6/2023). 

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, petugas rutan yang melecehkan istri tahanan KPK sudah dihukum dengan sanksi sedang.

Menurut Ali, dalam sidang etik 12 April, Dewas menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik sedang.

"Putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali.

Selain itu, menurut Ali, pelaku juga dijatuhi sanksi sedang.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Sanksi tersebut adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.

Selain dijatuhi sanksi etik, petugas rutan tersebut juga menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat.

Menurut Ali, petugas rutan tersebut akan mendapatkan sanksi lainnya dan proses penegakan pelanggaran disiplin tersebut masih berjalan.

"Iya nanti disiplinnya lain lagi, masih proses juga," ujar dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved