Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Lina Mukherjee Nangis Resmi Dipenjara 19 Hari di Lapas, Kejiwaan Terguncang & Kepikiran Karyawan

Awalnya tegar karena masih bisa tersenyum lebar, Lina Mukherjee akhirnya tak bisa sembunyikan kesedihannya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sripoku.com/Oki Pramadani
Lina Mukherjee resmi ditahan atas kasus penistaan agama, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - TikTokers Lina Mukherjee resmi ditahan setelah lama menjadi tersangka namun bebas. 

Lina Mukherjee ditahan terhitung dari Senin tanggal 10 Juli  2023, di Lapas Wanita Palembang.

Awalnya Lina Mukherjee selalu menyapa awak media, kini tak lagi ia lakukan.

Mata Lina Mukherjee tampak memerah dan berkaca-kaca menahan tangis.

Baca juga: Lina Mukherjee Girang Tak Dipenjara, Ngaku Makan Babi Bukan untuk Viral, Nikita Mirzani: Bukan Haram

Lina Mukherjee ditetapkan tersangka lantaran makan babi sambil ucap basmallah di akun sosial medianya.

Melansir Sripoku.com, penyidik Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang tahap dua tindak pidana umum di Kejari Palembang, Lina Mukherjee langsung akan digiring penyidik.

"Lina Mukherjee langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang," ujar Kasi Intel, Fandi Hasibuan, Senin (10/7/2023).

Setelah ditahan, kata Fandi Hasibuan, berkas Lina Mukherjee langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," terang dia.

Sebelumnya, didampingi kuasa hukumnya, Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang, Senin (10/7/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.

Ia mendatangi Kejari Palembang terkait pelimpahan barang bukti dan pelimpahan tersangka penistaan agama yang ia lakukan.

Tampak Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang dengan mengenakan baju hitam dan rambut dikuncir.

Saat tiba di Kejari Palembang, Lina Mukherjee tak berkomentar apapun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved