Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Lina Mukherjee Nangis Resmi Dipenjara 19 Hari di Lapas, Kejiwaan Terguncang & Kepikiran Karyawan

Awalnya tegar karena masih bisa tersenyum lebar, Lina Mukherjee akhirnya tak bisa sembunyikan kesedihannya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sripoku.com/Oki Pramadani
Lina Mukherjee resmi ditahan atas kasus penistaan agama, Senin (10/7/2023). 

Esra mengaku, kondisi kejiwaan Lina Mukherjee tidak baik.

"Secara psikis Mbak Lina kurang baik karena rekap medis maag sering kambuh yang membuat kesehatan naik turun," kata dia.

Esra juga mengatakan bahwa Lina Mukherjee sempat menangis di ruang pemeriksaan.

"Bu Lina nangis karena terharu setelah mendapat nasihat dari jaksa. Bu Lina juga mengakui kesalahannya," terang Esra .

Lina Mukherjee tersangka penistaan agama, usai tes kejiwaan atau tes psikologi di RS Bayangkara Moch Hasan Palembang, Kamis (8/6/2023). (Sripoku.com/Oki Pramadani)
Lina Mukherjee tersangka penistaan agama, usai tes kejiwaan atau tes psikologi di RS Bayangkara Moch Hasan Palembang, Kamis (8/6/2023). (Sripoku.com/Oki Pramadani)

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Jumat (28/04/2023) pagi.

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir.

Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

Kombes Pol Agung Marlianto menuturkan, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

"Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Dikatakan Kombes Pol Agung Marlianto, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Dengan adanya hal ini, Kombes Pol Agung Marlianto menghimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved