Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Lina Mukherjee Nangis Resmi Dipenjara 19 Hari di Lapas, Kejiwaan Terguncang & Kepikiran Karyawan

Awalnya tegar karena masih bisa tersenyum lebar, Lina Mukherjee akhirnya tak bisa sembunyikan kesedihannya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sripoku.com/Oki Pramadani
Lina Mukherjee resmi ditahan atas kasus penistaan agama, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - TikTokers Lina Mukherjee resmi ditahan setelah lama menjadi tersangka namun bebas. 

Lina Mukherjee ditahan terhitung dari Senin tanggal 10 Juli  2023, di Lapas Wanita Palembang.

Awalnya Lina Mukherjee selalu menyapa awak media, kini tak lagi ia lakukan.

Mata Lina Mukherjee tampak memerah dan berkaca-kaca menahan tangis.

Baca juga: Lina Mukherjee Girang Tak Dipenjara, Ngaku Makan Babi Bukan untuk Viral, Nikita Mirzani: Bukan Haram

Lina Mukherjee ditetapkan tersangka lantaran makan babi sambil ucap basmallah di akun sosial medianya.

Melansir Sripoku.com, penyidik Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang tahap dua tindak pidana umum di Kejari Palembang, Lina Mukherjee langsung akan digiring penyidik.

"Lina Mukherjee langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang," ujar Kasi Intel, Fandi Hasibuan, Senin (10/7/2023).

Setelah ditahan, kata Fandi Hasibuan, berkas Lina Mukherjee langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," terang dia.

Sebelumnya, didampingi kuasa hukumnya, Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang, Senin (10/7/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.

Ia mendatangi Kejari Palembang terkait pelimpahan barang bukti dan pelimpahan tersangka penistaan agama yang ia lakukan.

Tampak Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang dengan mengenakan baju hitam dan rambut dikuncir.

Saat tiba di Kejari Palembang, Lina Mukherjee tak berkomentar apapun.

Lina Mukherjee langsung masuk ke ruangan pemeriksaan tahap dua tindak pidana umum di Kejari Palembang.

Saat direkam di balik kaca, Lina Mukherjee sempat melemparkan senyum khasnya ke awak media.

Terlihat ia beberapa kali melambaikan tangan ke awak media dari dalam ruangan tersebut.

Semulanya tegar karena masih bisa tersenyum lebar, Lina Mukherjee tak bisa sembunyikan kesedihannya.

Ia akan ditahan di Lapas wanita di Jalan Merdeka, Palembang, Senin (10/7/2023).

Hingga kini Lina Mukherjee masih menjalani pemeriksaan di ruang tahap dua tindak pidana umum Kejari Palembang.

Baca juga: Lina Mukherjee Sujud Syukur Balik ke Rumah, Tak Jadi Ditahan karena Sakit Maag Akut? Tak Mengulang

Awalnya saat baru datang ke Kejari Palembang, Lina Mukherjee masih tersenyum lebar dan sempat melambaikan tangan ke awak media dari balik kaca.

Namun setelah resmi dinyatakan ditahan terhitung 10 Juli hingga 29 Juli 2023 di Lapas wanita Palembang, senyum Lina Mukherjee tak lagi terlihat.

Mata Lina Mukherjee tampak memerah dan berkaca-kaca.

Air mata Lina Mukherjee mulai menetes.

Wajahnya tampak memucat karena akan segera ditahan.

Terlihat dari raut wajahnya Lina Mukherjee cukup terkejut karena akan segera ditahan.

TikTokers Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang, Senin (10/7/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.
TikTokers Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang, Senin (10/7/2023), sekitar pukul 10.30 WIB. (Sripoku.com/Oki Pramadani)

Sementara itu tim kuasa hukum Lina Mukherjee, Ersa Sartika Silalahi berharap, kasus yang menimpa kliennya tersebut bisa segera selesai.

Supaya Lina Mukherjee bisa kembali kerja, sebab banyak karyawan yang harus ia biayai.

"Kita berharap cepat kelar, supaya klien kami segera bisa kerja lagi karena banyak karyawan yang harus diselesaikan," kata dia pada Senin (10/7/2023).

Esra mengaku, kondisi kejiwaan Lina Mukherjee tidak baik.

"Secara psikis Mbak Lina kurang baik karena rekap medis maag sering kambuh yang membuat kesehatan naik turun," kata dia.

Esra juga mengatakan bahwa Lina Mukherjee sempat menangis di ruang pemeriksaan.

"Bu Lina nangis karena terharu setelah mendapat nasihat dari jaksa. Bu Lina juga mengakui kesalahannya," terang Esra .

Lina Mukherjee tersangka penistaan agama, usai tes kejiwaan atau tes psikologi di RS Bayangkara Moch Hasan Palembang, Kamis (8/6/2023). (Sripoku.com/Oki Pramadani)
Lina Mukherjee tersangka penistaan agama, usai tes kejiwaan atau tes psikologi di RS Bayangkara Moch Hasan Palembang, Kamis (8/6/2023). (Sripoku.com/Oki Pramadani)

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Jumat (28/04/2023) pagi.

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir.

Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

Kombes Pol Agung Marlianto menuturkan, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

"Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Dikatakan Kombes Pol Agung Marlianto, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Dengan adanya hal ini, Kombes Pol Agung Marlianto menghimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved