Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

6 Sumber Kekayaan Shandy Aulia, Resmi Cerai dari David Herbowo, Sang Artis Kini Dapat Hak Asuh Anak

Inilah 6 sumber kekayaan Shandy Aulia yang resmi cerai dari David Herbowo. Sang artis cantik kini dapat hak asuh anak.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/shandyaulia
Pernikahan Shandy Aulia dan David Herbowo akhirnya kandas. 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam sidang perceraian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/7), Majelis Hakim memutuskan pernikahan Shandy Aulia dan David Herbowo berakhir cerai.   

Pernikahan Shandy Aulia dan David Herbowo akhirnya kandas.

Dalam sidang perceraian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/7), majelis hakim memutuskan keduanya bercerai.

Shandy Aulia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno.

Sedangkan David Herbowo sama sekali tidak menghadiri persidangan.

Dalam putusan pengadilan, majelis hakim akhirnya menerima gugatan yang diajukan Shandy Aulia.

"Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai)," kata Wijayono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/7).

"Ada tiga putusan, tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini."

Sebelumnya, Shandy Aulia dan David Herbowo sepakat mengurus buah hatinya bersama.

Namun pihak hakim menyerahkan hak pengasuhan anak kepada Shandy Aulia.

"Kedua adalah hak pengasuhan anak, tadinya kita minta diasuh bersama, tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia," lanjut Wijayono.

"Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut. Intinya sudah diputuskan seperti itu."

Pihak David Herbowo pun masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan keputusan majelis hakim.

Ia memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.

"Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak," tandas Wijayono.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved