Cara Mudah
Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online di Aplikasi Dukcapil
Kini mengurus akta kelahiran bisa dilakukan secara online yakni melalui aplikasi Dukcapil setempat.
TRIBUNJATIM.COM - Kini mengurus akta kelahiran bisa dilakukan secara online yakni melalui aplikasi Dukcapil setempat.
Berikut penjelasan syarat dan cara mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi Dukcapil setempat dilansir dari kompas.tv, Jumat (21/7/2023).
Syarat membuat akta kelahiran online
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran.
- Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
- KK penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- e-KTP orang tua atau wali atau pelapor.
- PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran.
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.
- Paspor bagi WNA.
Baca juga: Mau Hapus Akun Threads Tanpa Kehilangan Akun Instagram? Cobalah 3 Cara Alternatif ini
Setelah menyiapkan syarat-syarat di atas, bisa dilanjutkan dengan mengikuti cara-cara berikut:
Cara mengurus Akta Kelahiran via Aplikasi
1. Akses aplikasi Dukcapil menggunakan NIK
Sebelum menginstal, Anda bisa mengeceknya di Google Play Store untuk mencari Aplikasi Dukcapil setiap kota atau kabupaten.
Perlu diingat bahwa Anda menginstal sesuai daerah masing-masing dan pastikan pula aplikasi Dukcapil tersebut adalah resmi terbitan pemerintah daerah masing-masing untuk menghindari scam atau penipuan.
2. Unduh aplikasi dan registrasi
Setelah menemukan aplikasi Dukcapil sesuai kota dan kabupaten, Anda bisa mengunduhnya.
Kemudian, lakukan registrasi akun sesuai dengan perintah masing-masing aplikasi.
Lalu, isi formulir dan unggah berkas-berkas persyaratan.
3. Terima tanda bukti permohonan
Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
Baca juga: 3 Cara Mudah Membuat Foto Profil WhatsApp Kosong Tak Dilihat Orang Lain, Simak Panduannya
4. Proses verifikasi dan validasi petugas
Petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK.
5. Petugas menerbitkan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran
Kemudian, pejabat pencatatan sipil akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
6. Tunggu pengumuman via email
Pemohon nantinya akan menerima pemberitahuan yang dikirimkan petugas melalui surat elektronik.
7. Cetak akta kelahiran
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Namun perlu dijadikan catatan bahwa langkah di atas akan berbeda-beda berdasarkan kebijakan masing-masing Dukcapil setempat.
Begitupun dengan petunjuk pemakaian aplikasi Dukcapil.
Karena akta kelahiran ini merupakan dokumen penting yang digunakan dalam berbagai keperluan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
akta kelahiran
Dukcapil
cara mengurus akta kelahiran secara online
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Memulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Penghentian Bersifat Sementara, Maks 5 Hari Kerja |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Batch 4 Rp600 Ribu secara Real Time, Jika Belum Cair Lanjut Tahap 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.