Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan di Ngawi

Pria Tanpa Identitas Tertabrak KA Majapahit di Arah Stasiun Ngawi, KAI Daop 7 Madiun: Organ Terpisah

Seorang pria tanpa identitas tertabrak KA 216 Majapahit relasi Pasar Senen - Malang, di KM 196+9 jalur antara Stasiun Ngawi - Kedunggalar.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Evakuasi jasad pria tanpa identitas yang tertabrak Kereta Api 216 Majapahit relasi Pasar Senen - Malang, di KM 196+9 jalur antara Stasiun Ngawi - Kedunggalar, masuk Desa Salak, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Ngawi, Minggu (23/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

 

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Seorang pria tanpa identitas tertabrak KA 216 Majapahit relasi Pasar Senen - Malang, di KM 196+9 jalur antara Stasiun Ngawi - Kedunggalar, masuk Desa Salak, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Ngawi, Minggu (23/7/2023).

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masinis kereta api tersebut pada pukul 05.04 WIB. 

Menurutnya, pusat pengendali perjalanan kereta api di Madiun menghubungi petugas di Stasiun Ngawi dan Kedunggalar untuk dilakukan pengecekan di lokasi kejadian. 

Baca juga: Kunjungi Ngawi, Ganjar Pranowo Puji Penampilan Seniman, Harap Budaya Reog Bisa Jadi Karakter Game

"Komandan Polsuska Ismail, bersama tim Polsuska, serta security stasiun menuju lokasi untuk melakukan penyisiran. Hasil penyisiran di lokasi bahwa organ tubuh korban ditemukan terpisah mulai KM 196+9 sampai dengan 196+6 antara stasiun Ngawi - Kedunggalar," ujar Supriyanto.

Kemudian, lanjut dia, Polsuska mengamankan jalur kereta api agar terbebas dari warga masyarakat yang penasaran ingin melihat korban pria misterius ini.

Petugas menghubungi Polsek Kedunggalar guna dievakuasi lebih lanjut. 

"Proses investigasi dan evakuasi dilaksanakan oleh Tim Inafis dari Polres Ngawi. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi. Keterangan lengkap belum diketahui, dalam proses pemeriksaan Tim Inafis Polres Ngawi," bebernya.

Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Baca juga: Kaget Ada Pria Asing di Rumah, Pasutri Ngawi Kejar Pelaku Dibantu Warga, Ending Dibawa ke Puskesmas

Kecepatan perjalanan KA sangat tinggi, hingga 120 km per jam.

Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. 

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan kereta api,” tegas Supriyanto.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," tuntasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved