Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Otomotif

Jangan Salah Paham, Ini Fungsi Lampu Hazard saat Berkendara, Tidak Berlaku saat Hujan

Fitur lampu hazard bisa dijumpai pada beberapa kendaraan seperti Honda PCX, Honda ADV160, dan Honda CBR250RR.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
Komunitas Honda ADV asal Jatim saat tidak menyalakan lampu hazard karena dirasa belum perlu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fitur lampu hazard bisa dijumpai pada beberapa kendaraan seperti Honda PCX, Honda ADV160, dan Honda CBR250RR.

Tetapi ada beberapa pemilik motor juga melakukan modifikasi sendiri agar motor mempunyai lampu hazard.

Namun, tidak semua pengendara memahami dan mengetahui ketentuan penggunaan lampu hazard motor ketika sedang berkendara.

Padahal, memahami ketentuan penggunaan lampu hazard motor bersifat sangat penting karena berkaitan dengan #Cari_aman saat berkendara.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Instruktur Safety Riding MPM Honda Jatim, Dimas Satria.

"Ya memahami dan mengetahui ketentuan penggunaan lampu hazard motor juga bagian dari #Cari_aman saat berkendara," ujar Dimas pada Tribun Jatim Network, Selasa (25/7/23).

Untuk itu, kata Dimas, wajib untuk mengetahui fungsi dan ketentuan penggunaan lampu hazard yang diperbolehkan agar tetap #Cari_Aman saat berkendara.

Berikut pemaparannya terkait salah paham pemanfaatan lampu hazard:

Pertama, menyalakan lampu hazard saat hujan.

Penggunaan seperti itu menurutnya hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal.

Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

Kedua, menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan.

Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.

Ketiga, menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved