Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Otomotif

Jangan Salah Paham, Ini Fungsi Lampu Hazard saat Berkendara, Tidak Berlaku saat Hujan

Fitur lampu hazard bisa dijumpai pada beberapa kendaraan seperti Honda PCX, Honda ADV160, dan Honda CBR250RR.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
Komunitas Honda ADV asal Jatim saat tidak menyalakan lampu hazard karena dirasa belum perlu. 

Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

Keempat, menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut.

Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Adapun berikut penjelasan Dimas perihal kondisi yang tepat dalam menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang:

Pertama, kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).

Kedua, memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan jalan berlubang.

Ketiga, terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.

Keempat, kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.

“Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengendara motor menggunakan fungsi dan kegunaan lampu hazard di jalan raya."

"Jadikan keselamatan sebagai prioritas dan jangan lupa untuk selalu #Cari_Aman saat naik sepeda motor,” kata Dimas diakhir wawancara beraama Tribun Jatim Network.

Ikuti berita seputar Otomotif

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved