Otomotif
Jangan Salah Paham, Ini Fungsi Lampu Hazard saat Berkendara, Tidak Berlaku saat Hujan
Fitur lampu hazard bisa dijumpai pada beberapa kendaraan seperti Honda PCX, Honda ADV160, dan Honda CBR250RR.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fitur lampu hazard bisa dijumpai pada beberapa kendaraan seperti Honda PCX, Honda ADV160, dan Honda CBR250RR.
Tetapi ada beberapa pemilik motor juga melakukan modifikasi sendiri agar motor mempunyai lampu hazard.
Namun, tidak semua pengendara memahami dan mengetahui ketentuan penggunaan lampu hazard motor ketika sedang berkendara.
Padahal, memahami ketentuan penggunaan lampu hazard motor bersifat sangat penting karena berkaitan dengan #Cari_aman saat berkendara.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Instruktur Safety Riding MPM Honda Jatim, Dimas Satria.
"Ya memahami dan mengetahui ketentuan penggunaan lampu hazard motor juga bagian dari #Cari_aman saat berkendara," ujar Dimas pada Tribun Jatim Network, Selasa (25/7/23).
Untuk itu, kata Dimas, wajib untuk mengetahui fungsi dan ketentuan penggunaan lampu hazard yang diperbolehkan agar tetap #Cari_Aman saat berkendara.
Berikut pemaparannya terkait salah paham pemanfaatan lampu hazard:
Pertama, menyalakan lampu hazard saat hujan.
Penggunaan seperti itu menurutnya hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal.
Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
Kedua, menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan.
Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.
Ketiga, menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang.
Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
Keempat, menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut.
Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.
Adapun berikut penjelasan Dimas perihal kondisi yang tepat dalam menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang:
Pertama, kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
Kedua, memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan jalan berlubang.
Ketiga, terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
Keempat, kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
“Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengendara motor menggunakan fungsi dan kegunaan lampu hazard di jalan raya."
"Jadikan keselamatan sebagai prioritas dan jangan lupa untuk selalu #Cari_Aman saat naik sepeda motor,” kata Dimas diakhir wawancara beraama Tribun Jatim Network.
Ikuti berita seputar Otomotif
New Honda ADV160 Resmi Mengaspal di Jawa Timur, Usung Teknologi Honda RoadSync |
![]() |
---|
Ini Tips Hadapi Keramaian di Jalan ala Auto2000, Pelajari Rute Alternatif hingga Kendalikan Emosi |
![]() |
---|
Honda Surabaya Center Hadir di GIIAS Surabaya 2025, Tawarkan Program Spesial dan Unit Hybrid |
![]() |
---|
GWM Tank 300 Diesel 4x4 Jelajahi Surabaya, Berkendara SUV Serasa Naik Sedan |
![]() |
---|
MPM Honda Jatim Ajak Bikers Keliling Malang dengan Motor Listrik Honda CUV e: |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.