Gaji PPPK Naik 16 Agustus, Rincian Gaji Beda Tiap Golongan PPPK dan Tunjangan, Masa Kerja 1-32 Tahun
Gaji PPPK rencana naik 16 Agustus 2023 mendatang. Ternyata rincian gaji beda tiap golongan PPPK dan tunjangan PPPK dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun
TRIBUNJATIM.COM - Ternyata nilai gaji PPPK lebih besar dibandingkan gaji PNS.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan KemenPANRB Dimas Ammar Azhari.
Besarnya gaji PPPK ini karena pajak penghasilan pegawai PNS telah dibayarkan oleh negara, sementara pajak penghasilan pegawai PPPK masih dimasukkan dalam gaji.
"Sehingga, nanti ada potongannya (pajak penghasilan) dimasukkan dari gaji PPPK, mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar pada Rabu (26/7).
Ammar mencontohkan, untuk PNS golongan IA dengan masa kerja awal akan memperoleh gaji sebesar Rp1.560.800 per bulan.
Sementara untuk pegawai PPPK dengan golongan I dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp1.794.000 per bulan.
Selanjutnya, untuk PNS menengah golongan IIIA dengan masa kerja awal akan mendapatkan gaji Rp2.579.400 per bulan.
Sementara untuk PPPK golongan IX dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp2.996.500 per bulan.
Kemudian, PNS tertinggi golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.901.200 per bulan.
Sementara golongan PPPK dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp6.786.500 per bulan.
Secara umum, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Untuk gaji PPPK golongan XV, masa kerja terlama dibayar 6,2 Juta dengan masa kerja 32 tahun.
Gaji PPPK golongan XV yang terendah yakni Rp 3,8 juta dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK golongan XV masa kerja 1 sampai 32 tahun:
Masa kerja 0-1 : Rp 3.803.500
Masa kerja 2-3 : Rp 3.923.300
Masa kerja 4-5 : Rp 4.046.900
Masa kerja 6-7 : Rp 4.174.300
Masa kerja 8-9 : Rp 4.305.800
Masa kerja 10-11 : Rp 4.441.400
Masa kerja 12-13 : Rp 4.581.400
Masa kerja 14-15 : Rp 4.725.700
Masa kerja 16-17 : Rp 4.874.400
Masa kerja 18-19 : Rp 5.028.000
Masa kerja 20-21 : Rp 5.186.300
Masa kerja 22-23 : Rp 5.349.700
Masa kerja 24-25 : Rp 5.518.100
Masa kerja 26-27 : Rp 5.691.900
Masa kerja 28-29 : Rp 5.871.200
Masa kerja 30-31 : Rp 6.056.100
Masa kerja 32 : Rp 6.246.900
Adapun daftar gaji PPPK golongan XI, masa kerja terlama dapat 5,2 juta per bulan.
Lulusan S3 atau doktor yang diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) langsung mendapat golongan XI.
Di sini, TribunJatim.com akan mengulas rincian gaji PPPK golongan XI berdasarkan masa kerja.
Gaji PPPK golongan XI yang terendah yakni Rp 3,2 juta dengan masa kerja 0 tahun atau belum genap setahun bekerja.
Sedangkan gaji golongan XI yang tertinggi sebesar Rp 5,2 juta dengan masa kerja 32 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK golongan XI dengan masa kerja 0 sampai 32 tahun:
Masa kerja 0-1 : Rp 3.222.700
Masa kerja 2-3 : Rp 3.324.100
Masa kerja 4-5 : Rp 3.429.000
Masa kerja 6-7 : Rp 3.536.900
Masa kerja 8-9 : Rp 3.648.200
Masa kerja 10-11 : Rp 3.763.200
Masa kerja 12-13 : Rp 3.881.200
Masa kerja 14-15 : Rp 4.003.900
Masa kerja 16-17 : Rp 4.130.000
Masa kerja 18-19 : Rp 4.260.200
Masa kerja 20-21 : Rp 4.394.300
Masa kerja 22-23 : Rp 4.532.700
Masa kerja 24-25 : Rp 4.675.400
Masa kerja 26-27 : Rp 4.822.700
Masa kerja 28-29 : Rp 4.974.500
Masa kerja 30-31 : Rp 5.131.300
Masa kerja 32 : Rp 5.292.800
Untuk daftar gaji PPPK golongan X masa kerja 1-32 tahun, terendah Rp 3 juta.
Berikut rincian gaji PPPK golongan XIII masa kerja 1 sampai 32 tahun:
Masa kerja 0-1 : Rp 3.501.100
Masa kerja 2-3 : Rp 3.611.400
Masa kerja 4-5 : Rp 3.725.100
Masa kerja 6-7 : Rp 3.842.400
Masa kerja 8-9 : Rp 3.963.500
Masa kerja 10-11 : Rp 4.088.200
Masa kerja 12-13 : Rp 4.217.100
Masa kerja 14-15 : Rp 4.349.900
Masa kerja 16-17 : Rp 4.486.800
Masa kerja 18-19 : Rp 4.628.100
Masa kerja 20-21 : Rp 4.774.000
Masa kerja 22-23 : Rp 4.924.300
Masa kerja 24-25 : Rp 5.079.300
Masa kerja 26-27 : Rp 5.239.300
Masa kerja 28-29 : Rp 5.404.400
Masa kerja 30-31 : Rp 5.574.500
Masa kerja 32 : Rp 5.750.100
Adapun Golongan XVII merupakan golongan tertinggi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Raup Rp 6,7 Juta di Luar Tunjangan.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, termasuk gaji PPPK golongan XVII.
Perpres 98/2020 ini diteken Presiden Joko Widodo pada 28 September 2020 dan diundangkan pada 29 September 2020.
Gaji PPPK golongan XVII yang terendah yakni Rp 4,1 juta dengan masa kerja 0-1 tahun.
Sedangkan, gaji golongan XVII yang tertinggi sebesar Rp 6,7 juta per bulan dengan masa kerja 32 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK golongan XVII dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:
Masa kerja 0-1 : Rp 4.132.200
Masa kerja 2-3 : Rp 4.262.200
Masa kerja 4-5 : Rp 4.396.500
Masa kerja 6-7 : Rp 4.353.000
Masa kerja 8-9 : Rp 4.677.800
Masa kerja 10-11 : Rp 4.825.200
Masa kerja 12-13 : Rp 4.977.100
Masa kerja 14-15 : Rp 5.133.800
Masa kerja 16-17 : Rp 5.295.600
Masa kerja 18-19 : Rp 5.462.400
Masa kerja 20-21 : Rp 5.634.300
Masa kerja 22-23 : Rp 5.811.800
Masa kerja 24-25 : Rp 5.994.900
Masa kerja 26-27 : Rp 6.183.700
Masa kerja 28-29 : Rp 6.378.400
Masa kerja 30-31 : Rp 6.579.300
Masa kerja 32 : Rp 6.786.500
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Berikut daftar tunjangan PPPK yang disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan struktural;
Tunjangan jabatan fungsional;
Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Pasal 5 menyebutkan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Artikel ini telah tayang di Bangka Pos
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
PPPK
PNS
rincian gaji PPPK
golongan XV
masa kerja 1 sampai 32 tahun
golongan XI
masa kerja 0 sampai 32 tahun
golongan X
golongan XIII
Golongan XVII
tunjangan PPPK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
gaji PPPK
Dalih Eduardo Perez Usai Persebaya Dikalahkan Tim Promosi di Laga Perdana |
![]() |
---|
Mujiono Harap Lulusan API Banyuwangi Berperan sebagai Pelopor Seaplane Indonesia |
![]() |
---|
Kunci Sukses PSIM Yogyakarta Tampil Perkasa Kalahkan Persebaya di Kandang |
![]() |
---|
Mahasiswa Magang Ubaya Surabaya Berpeluang Jadi Karyawan Tetap Industri tanpa Tugas Akhir |
![]() |
---|
Bank Jatim Siap Beri Penyertaan Modal Rp 100 Miliar ke Bank Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.