Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Lengkap Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih Meriahkan HUT ke-78 RI, ini Rinciannya

Diketahui, bendera Merah Putih telah dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Pasukan Pengibsr Bendera (PASKIBRAKA) mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Bendera 17 Agustus 2022 untuk memperingari HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Balaikota Malang, Rabu (17/8/2022). Pemerintah Kota Malang mengadakan Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI dihalaman Balaikota Malang. Selain Warga juga ada turis asing yang menyaksikan upacara bendera. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi perayaan HUT ke-78 RI.

Tiap 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Upacara bendera menjadi satu di antara rangkaian kegiatan yang kerap dilakukan saat bulan Agustus tiba.

Namun tahukah Anda, dalam pelaksanaan pengibaran bendera Merah Putih, ada aturannya.

Sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.

Diketahui, bendera Merah Putih telah dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

Baca juga: Kumpulan Kostum Karnaval 17 Agustus 2023 Sambut HUT ke-78 RI: Daster Mencolok hingga Baju Profesi 

Terdapat pengaturan mengenai ketentuan pemasangan bendera Merah Putih.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan lengkap pemasangan, pengibaran hingga bentuk dan ukuran bendera Merah Putih dilansir dari Tribunnews, Senin (31/7/2023).

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

1. Dipasang pada tiang yang tingginya seimbang

Pada Pasal 13 dijelaskan bahwa bendera Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Selain itu, Bendera Negara yang dipasang pada dinding juga harus dipasang membujur rata.

2. Tidak boleh menyentuh tanah

Kemudian, pada Pasal 14 tertulis, bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. Penaikan atau penurunan Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: 11 Rekomendasi Tema Karnaval yang Unik dan Menarik Peringatan 17 Agustus, HUT ke-78 RI

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran ASN Pemprov Jatim mengibarkan bendera merah putih saat apel pagi, Senin (31/7/2023).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran ASN Pemprov Jatim mengibarkan bendera merah putih saat apel pagi, Senin (31/7/2023). (Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh)

Aturan Pengibaran

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved