Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Lengkap Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih Meriahkan HUT ke-78 RI, ini Rinciannya

Diketahui, bendera Merah Putih telah dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Pasukan Pengibsr Bendera (PASKIBRAKA) mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Bendera 17 Agustus 2022 untuk memperingari HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Balaikota Malang, Rabu (17/8/2022). Pemerintah Kota Malang mengadakan Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI dihalaman Balaikota Malang. Selain Warga juga ada turis asing yang menyaksikan upacara bendera. 

Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Pasukan Pengibsr Bendera (PASKIBRAKA) mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Bendera 17 Agustus 2022 untuk memperingari HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Balaikota Malang, Rabu (17/8/2022). Pemerintah Kota Malang mengadakan Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI dihalaman Balaikota Malang. Selain Warga juga ada turis asing yang menyaksikan upacara bendera.
Pasukan Pengibsr Bendera (PASKIBRAKA) mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Bendera 17 Agustus 2022 untuk memperingari HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Balaikota Malang, Rabu (17/8/2022). Pemerintah Kota Malang mengadakan Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI dihalaman Balaikota Malang. Selain Warga juga ada turis asing yang menyaksikan upacara bendera. (TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO)

Aturan Bentuk dan Ukuran

Pada Pasal 4 tertulis ketentuan bentuk dan ukuran bendera Merah Putih yakni berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Adapun rincian ukuran bendera Merah Putih adalah:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved