Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Lengkap Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih Meriahkan HUT ke-78 RI, ini Rinciannya

Diketahui, bendera Merah Putih telah dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Pasukan Pengibsr Bendera (PASKIBRAKA) mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Bendera 17 Agustus 2022 untuk memperingari HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Balaikota Malang, Rabu (17/8/2022). Pemerintah Kota Malang mengadakan Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI dihalaman Balaikota Malang. Selain Warga juga ada turis asing yang menyaksikan upacara bendera. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi perayaan HUT ke-78 RI.

Tiap 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Upacara bendera menjadi satu di antara rangkaian kegiatan yang kerap dilakukan saat bulan Agustus tiba.

Namun tahukah Anda, dalam pelaksanaan pengibaran bendera Merah Putih, ada aturannya.

Sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.

Diketahui, bendera Merah Putih telah dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

Baca juga: Kumpulan Kostum Karnaval 17 Agustus 2023 Sambut HUT ke-78 RI: Daster Mencolok hingga Baju Profesi 

Terdapat pengaturan mengenai ketentuan pemasangan bendera Merah Putih.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan lengkap pemasangan, pengibaran hingga bentuk dan ukuran bendera Merah Putih dilansir dari Tribunnews, Senin (31/7/2023).

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

1. Dipasang pada tiang yang tingginya seimbang

Pada Pasal 13 dijelaskan bahwa bendera Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Selain itu, Bendera Negara yang dipasang pada dinding juga harus dipasang membujur rata.

2. Tidak boleh menyentuh tanah

Kemudian, pada Pasal 14 tertulis, bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. Penaikan atau penurunan Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: 11 Rekomendasi Tema Karnaval yang Unik dan Menarik Peringatan 17 Agustus, HUT ke-78 RI

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran ASN Pemprov Jatim mengibarkan bendera merah putih saat apel pagi, Senin (31/7/2023).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran ASN Pemprov Jatim mengibarkan bendera merah putih saat apel pagi, Senin (31/7/2023). (Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh)

Aturan Pengibaran

Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Pasukan Pengibsr Bendera (PASKIBRAKA) mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Bendera 17 Agustus 2022 untuk memperingari HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Balaikota Malang, Rabu (17/8/2022). Pemerintah Kota Malang mengadakan Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI dihalaman Balaikota Malang. Selain Warga juga ada turis asing yang menyaksikan upacara bendera.
Pasukan Pengibsr Bendera (PASKIBRAKA) mengibarkan bendera merah putih pada Upacara Bendera 17 Agustus 2022 untuk memperingari HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Balaikota Malang, Rabu (17/8/2022). Pemerintah Kota Malang mengadakan Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI dihalaman Balaikota Malang. Selain Warga juga ada turis asing yang menyaksikan upacara bendera. (TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO)

Aturan Bentuk dan Ukuran

Pada Pasal 4 tertulis ketentuan bentuk dan ukuran bendera Merah Putih yakni berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Adapun rincian ukuran bendera Merah Putih adalah:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved