Wanita Gresik Curhat Sulitnya Ujian SIM
Buntut Panjang Ibu Gresik Ngamuk ke Kapolri Imbas Anak Gagal Ujian SIM 13 Kali, Isu Pungli Disorot
Inilah buntut panjang kasus ibu di Gresik ngamuk ke Kapolri karena anaknya gagal ujian SIM 13 kali. Isu pungli ikut disorot.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunJatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM - Inilah buntut panjang kasus ibu di Gresik ngamuk ke Kapolri karena anaknya gagal ujian SIM sampai 13 kali.
Selain masalah ini viral di media sosial, isu pungli dalam praktik pembuatan SIM ikut menjadi sorotan.
Hal ini langsung ditanggapi oleh Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim Chairuddin.
Di sisi lain, akhirnya polisi juga memperhatikan nasib para pemohon SIM yang gagal lainnya.
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim Chairuddin menanggapi viralnya video ibu bernama Marita Sani yang protes anaknya gagal ujian SIM 13 kali.
M Taslim menegaskan, Ditlantas Polda Jatim beserta satlantas polres jajarannya, sangat terbuka dengan setiap kritik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat.
Baginya, kritik dari masyarakat merupakan mekanisme pengawasan eksternal yang dapat mengevaluasi kinerja pelayanan masyarakat dalam institusi Polri.
"Kami tidak alergi dengan kritik, kritik itu adalah bagian dari mekanisme pengawasan eksternal agar Polri semakin kedepan semakin baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat," katanya pada awak media di Bojonegoro, Rabu (2/7/2023).
Baca juga: Nasib Pemuda Gresik Gagal Ujian SIM 16 Kali, Lulus setelah Didatangi Kapolres, Latihan sampai Malam
Akan tetapi, ia menyayangkan, kritik yang disampaikan melalui video viral tersebut, cenderung menyudutkan pihak institusi dalam konteks ini, adalah Satlantas Polres Gresik.
Pasalnya, tidak disertai adanya bukti dan fakta yang mendasar, mengenai adanya keluhan dari pihak si pembuat video tersebut.
Mengenai tuduhan adanya pungli yang menyebabkan anak si pembuat video tersebut gagal uji tes SIM sebanyak 13 kali.
Faktanya, ungkap M Taslim, anak si pembuat video tersebut secara hasil tes kelayakan pemeroleh SIM masih belum dikatakan layak.
Itulah pemicu kegagalan berulang kali Pemohon SIM.
Baca juga: Pemicu Anak di Gresik Gagal Ujian SIM Sampai 13 Kali, Ditlantas Beberkan Fakta: Mestinya Dipanggil
Kemudian, mengenai ketidakhadiran Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah saat hendak ditemui oleh pihak si pembuat video tersebut.
Faktanya, lanjut M Taslim, saat itu, pejabat yang bersangkutan tidak sedang berada di kantor, karena sedang melaksanakan kegiatan di lapangan.
"Soal kasat lantas, mohon maaf pada hari itu, sudah kami cek, kebetulan sudah ada di lapangan, menerima tim supervisi dari tim ditlantas, sehingga seperti itu, disayangkan. Ketika ada persoalan seperti itu ada perwira yang bisa menjelaskan dengan baik sehingga tidak terjadi viral seperti ini," lanjutnya.
Kendati demikian, ia mengakui, anggota Satlantas Polres Gresik di lapangan kurang responsif terhadap adanya kendala yang dialami oleh seorang warga atau si pemohon SIM yang tercatat selalu mengalami kegagalan dalam ujian praktik.
Seharusnya, menurut M Taslim, anggota Satlantas Polres Gresik di lapangan dapat memberikan edukasi pelatihan dan keterampilan sehingga menjadikan bekal kepada si pemohon SIM untuk menyempurnakan kemampuannya dalam berkendara.
"Sebenarnya, untuk anak ini, yang sayangkan terhadap anggota saya di lapangan, tidak sensitif. Seharusnya, setelah dia sudah berkali-kali gagal, mestinya dipanggil. Diberikan konseling atau pelatihan. Sehingga kedepan ketika ujian bisa lolos. Mungkin kalau seperti itu tidak akan menimbulkan viral seperti ini. Hanya saja mungkin anggota kurang sensitif, akhirnya seperti ini," katanya.
Kemudian, mengenai tuduhan adanya pungli dalam ujian praktik SIM, sehingga membuat anak dari si pembuat video tersebut gagal sebanyak 13 kali.
M Taslim menegaskan, tidak ada praktik pungli yang dilakukan anggota Satlantas Polres Gresik selama melayani permohonan pembuatan SIM sejak ujian tulis, hingga praktik.
"Kalau soal pungli, itu gagalnya di ujian praktik. Mungkin yang beliau maksud, ini seakan-akan dipersulit, sehingga ada konotasi menginginkan sesuatu. Itu pemikiran beliau, sah-sah saja. Tapi mohon maaf, pungli itu tidak ada di sana. Tidak berkaitan, dan tidak mempersoalkan besaran biaya, atau kelebihan biaya," jelasnya.
Baca juga: 13 Kali Anak Gagal Ujian SIM, Ibu di Gresik Ngamuk ke Kapolri, Listyo Sigit Pernah Bahas: Saya Uji
Mengenai, alasan pola lintasan berbentuk angka 8 masih dipakai dalam ujian praktik SIM. Termasuk, guna menjawab pernyataan yang dibuat oleh si pembuat video viral, yang menyebut Satlantas Polres Gresik tidak menjalankan instruksi Kapolri.
M Taslim menegaskan, instruksi Kapolri tentu harus dipatuhi. Karena bersifat tanpa tawar menawar. Namun, dalam proses mengimplementasikan instruksi tersebut, perlu adanya penjabaran dan prosesnya.
Hasil kajian yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jatim, bahwa tes uji praktik yang diinginkan instruksi Kapolri itu, mencontoh seperti yang dilakukan di negara Inggris dan Belanda.
Sepertinya, lanjut M Taslim, Kapolri berkiblat ke Belanda karena beberapa waktu lalu, memang Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) RI memiliki kerjasama bidang pendidikan dengan Apeldoorn Belanda.
Selain itu konsep uji praktik dengan menerapkan metode angka 8 dan zig-zag tentu dinaungi dengan aturan Peraturan Polisi (Perpol). Oleh sebab itu, tatkala hendak melakukan perubahan perlu juga kiranya melakukan kajian dan menyusun konsepnya.
"Sesuai instruksi Bapak Kapolri maka sesungguhnya kita bisa mencotoh apa yang dilakukan oleh Jepang dan Singapura yang menggunakan (pola) hurus S," jelasnya.
Baca juga: Akhir Kasus Ibu di Gresik Protes Anaknya Gagal Ujian SIM 13 Kali, Menang Debat: Anak Saya Trauma
Terkait video viral tersebut, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom juga angkat suara.
Ia membenarkan pada 1 Agustus 2023, ada pengajuan SIM atas nama Sudirman (49) dan anaknya, Nur Muhammad Rivaldi (22). Sudirman adalah suami dari Marita
"Sudah kami periksa untuk berkas yang bersangkutan dan memang kami temukan adanya tes uji praktik berulang, yaitu atas nama Nur Muhammad Rivaldi. Kami sudah melaksanakan pengecekan langsung ke Satpas Gresik dan melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan dan mekanisme penerbitan SIM. Kami lakukan pendataan, khususnya bagi pemohon SIM yang sudah gagal dua kali atau lebih. Tentunya kami juga tidak melepas perhatian begitu saja," beber Kapolres, Rabu (2/8/2023).
Kapolres menjelaskan pihaknya telah memerintahkan petugas agar pro aktif memfasilitasi pemohon SIM yang berulang kali gagal, agar mendapatkan pelatihan di program coaching clinic.
Menurutnya pelatihan tersebut untuk membantu pemohon SIM yang kesulitan menjalankan ujian.
"Masyarakat bebas menggunakan fasilitas ujian praktik ini saat sore hari, kami juga beri pendampingan di sana. Masyarakat yang mau latihan di sini akan kami bantu, kami beri arahan dan program ini tidak dipungut biaya atau gratis. Mohon kiranya pemohon SIM juga proaktif bilamana sudah beberapa kali tidak lulus, sehingga kami bisa memberi pelatihan dan prioritas lebih kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
buntut panjang kasus ibu di Gresik ngamuk ke Kapol
anaknya gagal ujian SIM sampai 13 kali
isu pungli dalam praktik pembuatan SIM
Marita Sani
Direktur Ditlantas Polda Jatim
Kombes Pol M Taslim Chairuddin
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom
gagal ujian SIM 13 kali
ViralLokal
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Akhirnya Kapolri Tinjau Sulitnya Ujian SIM: Jangan Ujungnya Praktik Bawah Meja, Tes Sirkuit Diubah |
![]() |
---|
Ibu di Gresik Ngamuk Minta Anaknya Dapat SIM Seumur Hidup, Pakar Malah Tak Setuju: Belum Tentu Sama |
![]() |
---|
Tips Lolos Ujian Praktik SIM - Cara Mengemudi di Lintasan 8, Ibu di Gresik Ngamuk Anaknya Gagal 13x |
![]() |
---|
Pemicu Anak di Gresik Gagal Ujian SIM Sampai 13 Kali, Ditlantas Beberkan Fakta: Mestinya Dipanggil |
![]() |
---|
Solusi Akhir Anak Gagal Ujian SIM 13 Kali, Polisi Tetap Tak Loloskan, Beri Saran ke Ibu: Sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.