Wanita Gresik Curhat Sulitnya Ujian SIM
Ibu di Gresik Ngamuk Minta Anaknya Dapat SIM Seumur Hidup, Pakar Malah Tak Setuju: Belum Tentu Sama
Ibu di Gresik bernama Marita Sani (42) itu juga meminta anaknya diberi SIM seumur hidup. Pakar malah tak setuju wacana tersebut.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi ibu di Gresik ngamuk karena anaknya gagal ujian SIM sampai 13 kali ikut disorot para pakar.
Diketahui, ibu di Gresik bernama Marita Sani (42) itu juga meminta anaknya diberi SIM seumur hidup.
Marita Sani diketahui marah dan memutuskan untuk mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Marita Sani mengawali protesnya dengan bercerita saat dirinya terlibat adu mulut dengan petugas Satlantas Polres Gresik pada 1 Agustus 2023 lalu.
Marita bermaksud meminta keterangan petugas kenapa sang anak sampai belasan kali tidak lulus ujian SIM.
Dirinya kemudian menyinggung perihal imbauan Kapolri yang meminta jajarannya untuk mempermudah ujian SIM.
"Ternyata imbauan dari Pak Kapolri tidak diberlakukan," ucap Marita, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @loker_gresikk, Rabu (2/8/2023).
"Anak saya 13 kali tidak lulus, saya tidak mau anak saya jadi pemain sirkus setelah lulus dari uji SIM," tambahnya.
Marita melanjutkan ceritanya, ia kemudian ingin menemui Kasatlantas Polres Gresik guna meminta penjelasan.
Namun, saat itu yang bersangkutan tidak sedang di tempat.
Baca juga: Buntut Panjang Ibu Gresik Ngamuk ke Kapolri Imbas Anak Gagal Ujian SIM 13 Kali, Isu Pungli Disorot
Marita lalu diarahkan untuk menemui petugas Satlantas Polres Gresik lainnya.
"Saya ngamuk-ngamuk di sana, akhirnya saya ketemu Baur SIM-nya namanya Pak Candra. Beliau di situ mencoba mendinginkan saya (yang emosi) dan mencarikan solusi."
"Ternyata akhirnya, (SIM) punya suami saya dan anak saya yang semula dipersulit, akhirnya diterbitkan," lanjut dia.
Marita lalu menyinggung penjelasan mengenai imbauan Kapolri yang meminta jajarannya untuk mempermudah masyarakat saat ujian SIM.
"Ketika saya diskusi dengan Baur SIM, dia bilang: Kami ini Bu hanya melaksanakan peraturan yang sudah ada. Pak Kapolri-nya kemarin kan hanya mengimbau. Hanya wacana tidak ada dasar hukumnya. Kecuali, terbit Perpu-nya," kata Marita mengulang penjelasan dari petugas.
Baca juga: Nasib Pemuda Gresik Gagal Ujian SIM 16 Kali, Lulus setelah Didatangi Kapolres, Latihan sampai Malam
"Yang jadi masalah adalah Perpu-nya,. Peraturan Kaporli harus jelas, tidak hanya sekedar imbauan. Supaya anak buah jajaran Bapak (Kaporli) itu mengikuti instruksi Bapak secara paten," tegas Marita.
Marita mengaku sangat dirugikan dengan peraturan pembuatan SIM saat ini yang sedang berlaku.
Oleh karenanya, ia mendukung anggota dewan untuk menggodok rancangan peraturan terkait perubahan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
"Supaya masyarakat tidak dipermainkan. Itu Bapak (Kapolri) sekedar saran saya dari saya. Terimakasih banyak," tegas Marita.
Soal wacana SIM berlaku seumur hidup itu, beberapa pakar justru tak setuju.
Pakar Hukum Unair Bagus Oktafian Abrianto, memberikan tinjauan atas wacana perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari lima tahun menjadi seumur hidup yang kembali digaungkan oleh DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.
Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.
Hakekatnya, bagian dari izin yang juga dapat sebut sebagai produk hukum pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.
Salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat yang berkendara. Artinya, izin tersebut merupakan sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat.
"Izin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, pada awak media Rabu (3/8/2023).
Baca juga: Pemicu Anak di Gresik Gagal Ujian SIM Sampai 13 Kali, Ditlantas Beberkan Fakta: Mestinya Dipanggil
Dalam proses mengeluarkan izin tersebut, pemerintah tidak serta merta memberikan kepada pemohon. Namun, wajib memenuhi syarat kualifikasi tertentu.
Setelah mengeluarkan SIM, Pemerintah dalam hal ini Polri, wajib menyertakan dengan mekanisme pengawasan.
Sehingga pemegang SIM tidak bisa serta merta selesai dapat izin tanpa pengawasan, tetapi juga harus disertai pengawasan dalam serangkaian tahapan tertentu.
Dalam konteks wacana terkait masa berlaku SIM. Menurut Oktafian, terdapat dua hal yang harus dibedakan, antara kepentingan politis dan legal atau hukum.
Jika meninjaunya dalam perspektif legal atau hukum, sudah jelas status keabsahan seorang pengendara memiliki izin atau SIM, terdapat persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.
"Bagi saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa, alasan pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal, belum tentu sama keadaannya pada saat tahun-tahun berikutnya," katanya.
"Misalnya si A mendapatkan SIM tahun 2023, tahun 2024 keadaanya si A mengalami sakit. Apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan berbeda," tambahnya.
Baca juga: Ibu di Gresik Protes Anaknya Gagal Ujian SIM 13 Kali, Kasatlantas Tawarkan Coaching Clinic Gratis
Sedangkan alasan kedua, lanjut Bagus Oktafian, terdapat batasan tertentu dalam izin. Misalnya, seseorang yang diberikan SIM itu ketika patuh pada ketentuan peraturan lalu lintas.
Bagus Oktafian mendukung jika petugas mencabut masa berlaku SIM dari orang yang terbukti melakukan pelanggaran.
Karena, hal tersebut telah sesuai dengan mekanisme pengawasan, sebagaimana kewenangan Polri, berdasarkan pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Tentang pelayanan publik.
"Namun, bagaimana jika dalam perjalanan waktu, si pemilik SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas. Apakah, orang ini akan diberikan SIM selamanya. Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," tegasnya.
Sementara itu, pendapat lain mengenai wacana pemberlakuan SIM seumur hidup ini juga disampaikan oleh seorang pengamat Transportasi Unesa, Prof Dadang Supriyanto.
Bahwa, SIM merupakan sertifikasi dari pengemudi, sehingga diperlukan adanya kompetensi khusus melalui serangkaian prosedur dan tahapan yang berlaku, dalam proses pemerolehannya.
"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," ujar Prof Dadang.
Ia menambahkan, sebelum diterbitkan sertifikasi atau SIM perlu adanya uji tes secara fisik, pengetahuan tentang rambu dan aturan lainnya.
Hal ini dikarenakan, dalam prinsip fundamental angkutan jalan, terdapat empat pilar penting yang menyangganya, yaini manusia, sarana, prasarana dan regulasi.
"Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu,di harapkan mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan, karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi," jelasnya.
Menurut Prof Dadang, seorang pengemudi kemampuannya harus dievaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun.
Baca juga: 13 Kali Anak Gagal Ujian SIM, Ibu di Gresik Ngamuk ke Kapolri, Listyo Sigit Pernah Bahas: Saya Uji
Kondisi kemampuan mengemudi dari seseorang itu bisa dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan selama berkendara.
Seperti melanggar batas kecepatan, marka, rambu-rambu yang dilakukan oleh pengemudi.
Dadang ini mengatakan, terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Polri khususnya dalam proses penerbitan SIM, diharapkan bisa mengikuti petunjuk Kapolri untuk memberi kemudahan dengan tetap berdasarkan kompetensi atau kemampuan demi keselamatan bersama dalam berlalu lintas.
"Jika SIM berlaku seumur hidup, dikhawatirkan, berkurangnya faktor pengawasan, karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini, secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi. Misalkan bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain-lain," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
SIM seumur hidup
anaknya gagal ujian SIM sampai 13 kali
Marita Sani
Bagus Oktafian Abrianto
Dadang Supriyanto
anak gagal ujian SIM 13 kali
ViralLokal
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Akhirnya Kapolri Tinjau Sulitnya Ujian SIM: Jangan Ujungnya Praktik Bawah Meja, Tes Sirkuit Diubah |
![]() |
---|
Tips Lolos Ujian Praktik SIM - Cara Mengemudi di Lintasan 8, Ibu di Gresik Ngamuk Anaknya Gagal 13x |
![]() |
---|
Buntut Panjang Ibu Gresik Ngamuk ke Kapolri Imbas Anak Gagal Ujian SIM 13 Kali, Isu Pungli Disorot |
![]() |
---|
Pemicu Anak di Gresik Gagal Ujian SIM Sampai 13 Kali, Ditlantas Beberkan Fakta: Mestinya Dipanggil |
![]() |
---|
Solusi Akhir Anak Gagal Ujian SIM 13 Kali, Polisi Tetap Tak Loloskan, Beri Saran ke Ibu: Sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.